|
Ali Bin Abi Thalib : "Ilmu itu lebih baik daripada harta. Ilmu menjaga engkau dan engkau menjaga harta. Ilmu itu penghukum (hakim) dan harta terhukum. Harta itu kurang apabila dibelanjakan, tapi ilmu bertambah apabila dibelanjakan."
|
|
latape2003@gmail.com |
|
latape2003 |
|
|
la_tape2003 |
|
latape2003 |
|
latape2003@gmail.com |
|
http://twitter.com/latape2003 |





Oleh Abdul Latief Sukyan
Organisasi internasional telah menetapkan 8 hak-hak konsumen, diantara hak-hak tersebut adalah jaminan dalam mendapatkan barang-barang yang aman yang tidak membahayakan kesehatan dan keselamatannya, haknya untuk mendapatkan kebutuhan konsumsi seperti makanan pokok, obat-obatan, air, hunian dan pendidikan, haknya untuk mendapatkan informasi-informasi yang benar dan tidak menyesatkan mengenai barang dan pelayanan, dan hak konsumen yang terpenting adalah mengambil pendapatnya dan melindungi kepentingannya saat pengambilan keputusan mengenainya.
Berapa banyakkah penduduk Indonesia yang mengetahui dan memahami hak-hak tersebut ? Apakah ini kesalahan dari pihak konsumen karena tidak mencari tahu tentang hak-hak tersebut ? atau karena tidak pedulinya lembaga-lembaga termasuk lembaga media massa yang tidak mengenalkan kepada para konsumen di Indonesia dengan hak-hak ini ? atau bila anggota masyarakat ini mampu mengetahui hak-haknya dan menuntutnya, lalu siapakah menjamin terwujudnya hak-hak itu ?
Bagaimana dengan seorang konsumen yang lemah atau mempunyai pemasukan pas-pasan untuk mengenyangkan dirinya dan anggota keluarganya dengan kebutuhan-kebutuhan dasar, sedangkan dia tidak mempunyai kecuali sedikit harta yang tidak mampu membuatnya kaya dan juga mampu mengenyangkan dari kelaparannya ?
Sesungguhnya konsumen yang sederhana ini hanya mampu membeli barang tiruan atau barang tipuan dan ia mengetahui itu, akan tetapi kebutuhannya dan kemauannya untuk meniru orang lain atau untuk mendapatkan pemasukan yang lebih yang mendorongnya untuk melakukan itu.
Bagaimana tidak membeli barang tiruan, bila pasar-pasar kita dipenuhi dengan barang-barang tiruan dan tipuan ?
Bagaimana seseorang bisa mendapatkan haknya dalam pengetahuan, sedang lembaga-lembaga terkait dengan hak-hak konsumen tidak memiliki informasi-informasi mengenai barang-barang yang masuk melalui pintu-pintu masuk negara ini baik via laut, darat dan udara dan barang-barang itu membanjiri pasar kita, barang-barang itu masuk ke mulut kita, badan kita, otak anak-anak kita dan meracuni badan kita, semua itu membuat lemah jasad kita dan mengotori akal generasi penerus kita.
Sesungguhnya masyarakat ekonomi telah membentuk anggotanya untuk mengkonsumsi segala sesuatu, dan mereka tidak memproduksi sendiri kecuali sedikit, penyakit konsumtive merajalela, harga-harga melonjak setinggi langit, pintu-pintu terbuka bagi para penjaja barang dan pemikiran yang meracuni, masyarakat telah mengibarkan bendera kebebasan ekonomi walaupun harga dan komoditas kacau balau, tetapi masyarakat yang sadar akan hak-haknya akan terus menolak setiap bentuk jual beli atau tindakan yang ada unsure permainan dengan kesehatan manusia, pemikiran dan anak keturunannya, hanya masyarakat yang sadar dengan hak-haknya yang akan diambil pendapatnya dan dipedulikan kemaslahatannya dalam setiap keputusan yang akan diambil.
| Bagikan | Tweet |
|
--- 0 Komentar ---