|
QS. Luqman:17 : "Hai anakku, dirikanlah shalat dan suruhlah (manusia) mengerjakan yang baik dan cegahlah (mereka) dari perbuatan yang mungkar dan bersabarlah terhadap apa yang menimpa kamu. Sesungguhnya yang demikian itu termasuk hal-hal yang diwajibkan (oleh Allah). "
|
Nama lengkapnya Zainab binti Khuzaimah bin Harits. la digelari dengan Ummul Masakin (ibu orang-orang miskin). la termasuk orang yang mula-mula masuk Islam.
Sebelum menikah dengan Rasulullah, ia menikah dengan Ubaidah bin Harits bin Abdul Muthalib. Suaminya, Ubaidah bin Harits, gugur sebagai syahid dalam perang Badar tahun ke-2 H. Setelah suaminya gugur dalam perang Badar, Rasulullah menikahinya pada tahun ke-3 H.
Keistimewaan:
a. Rumahnya adalah tempat berkumpulnya para fakir miskin, sehingga ia digelari dengan Ummul Masakin (ibu orang-orang miskin). la meninggal tahun 4 H dalam usia 30 tahun. Rasulullah menyembahyangi jenazahnya dan menguburkannya di Baqi’.
b. Zainab menghabiskan seluruh waktunya untuk beribadah dan menyantuni orang miskin
| Bagikan | Tweet |
Dipersilahkan untuk menyebarkan artikel ini dalam bentuk apa pun, asalkan tetap menjaga kode etik dengan mencantumkan KotaSantri.com sebagai sumbernya.