|
QS. At-Taubah 9 : 129 : "Cukuplah Allah bagiku; tidak ada Tuhan selain Dia. Hanya kepadaNya aku bertawakkal dan Dia adalah Tuhan yang memiliki 'Arsy yang agung."
|
|
|
http://dekaes.com |
|
mujahid.alamaya@kotasantri.net |
|
mujahid.alamaya@kotasantri.net |
|
|
mujahid.alamaya |
|
mujahid.alamaya |
|
http://facebook.com/alamaya |
|
ponggawa.ksc@gmail.com |





Kamis, 21 Juni 2012 pukul 13:30 WIB
Penulis : Mujahid Alamaya
Suatu hari, seorang wanita bertanya, "Apa boleh wanita mengajak menikah lebih dulu kepada laki-laki? Dan kalau boleh, bagaimana tata caranya?"
Disarikan dari sebuah konsultasi di media online mengenai pertanyaan tersebut, pada dasarnya wanita boleh mengajak menikah lebih dahulu kepada laki-laki.
Adapun tata caraya adalah :
1) Menawarkan diri untuk dinikahi melalui orang lain yang dipercaya.
2) Siapkan mental. Karena, bisa jadi laki-laki tersebut menolak penawaran kita.
3) Shalat istikharah sebelum memutuskan menawarkan diri. Semoga Allah menuntun untuk selalu melakukan yang terbaik.
4) Alangkah lebih baik, jika menawarkan diri untuk dinikahi kepada laki-laki yang kelihatannya juga suka kepada kita.
Dipersilahkan untuk menyebarkan tulisan ini dalam bentuk apa pun, asalkan tetap menjaga kode etik dengan mencantumkan Mujahid Alamaya sebagai penulisnya dan KotaSantri.com sebagai sumbernya.