HR. At-Tirmidzi : "Ya Allah, sesungguhnya aku mohon perlindungan kepada Engkau dari hati yang tidak pernah tunduk, dari do'a yang tidak didengar, dari jiwa (nafsu) yang tidak pernah merasa puas, dan dari ilmu yang tidak bermanfaat."
Alamat Akun
http://dayat_nst.kotasantri.com
Bergabung
8 Maret 2009 pukul 21:55 WIB
Domisili
Deli Serdang - Sumatera Utara
Pekerjaan
Guru
Aku adalah orang yang sedang belajar membaca dan menulis, bekerja sebagai Staf Pengajar di Islamic International School Darul Ilmi Murni (IIS DIM) Medan dan MTs Muallimin UNIVA Medan.
Tulisan Rahmat Lainnya
Kuda Milik Murid Abdullah Bin Mubarak
2 Oktober 2012 pukul 13:30 WIB
Air Mineral Gelas
26 Agustus 2012 pukul 13:45 WIB
Tiga "Amanah" Semangat Kemerdekaan
25 Agustus 2012 pukul 13:45 WIB
Belajar Sifat Karim dari Profesi Empat Malaikat
22 Agustus 2012 pukul 11:15 WIB
Pelangi
Pelangi » Jurnal

Sabtu, 6 Oktober 2012 pukul 13:15 WIB

Halal-Haram Tayangan "Uya Emang Kuya"

Penulis : Rahmat Hidayat Nasution

Tayangan hipnotis “Uya Emang Kuya” telah menuai kontroversi seperti yang dilansir okeZone News.com pada tahun lalu. Forum Musyawarah Pondok Pesantren (FMPP) se-Jawa-Madura telah mengharamkannya, sedangkan Pengurus Muhammadiyah Jawa Timur malah menyatakan, pengharaman tayangan “Uya Emang Kuya” terlalu berlebihan. Dalam artikel ini, penulis tak maksud menggiring pembaca untuk memihak kepada salah satu opsi. Tapi, penulis ingin mengajak para pembaca untuk mengkaji hal ini secara holistik dari sisi hukum Islam.

Sebelum mengambil kesimpulan hukum, urgen dikaji terlebih dahulu landasan utama penayangan “Uya Emang Kuya”. Pengkajian ini akan lebih bermakna, jika dianalisis dari Need Assesment (analisis Kebutuhan) pihak SCTV yang menayangkan acara tersebut. Apakah niatnya hanya ingin membuat hiburan ataukah niatnya ingin mencari perhatian pemirsa sekaligus membongkar aib orang lain di depan umum? Pantas juga dikaji, bagaimana perkembangan yang terjadi selanjutnya pada diri pengunjung yang dijadikan aktor dalam tayangan tersebut? Dan juga layak dikaji proses penayangan acara tersebut kepada khalayak?

Ketiga pertanyaan di atas telah dapat membimbing kita untuk menentukan hukumnya, apakah ia termasuk kategori tontonan halal atau tontonan haram bagi publik? Sejatinya, pihak SCTV perlu menjelaskan apa tujuan dari penayangan “Uya Emang Kuya”. Pasalnya, tidak sedikit tayangan di televisi yang persentasinya lebih banyak membeberkan aib atau kesalahan orang lain daripada persentasi menghibur pemirsa. Tontonan seperti ini, hemat penulis, boleh diambil keputusan untuk menolak tayangan tersebut atau diklaim sebagai tontonan haram. Karena ia cenderung bermotif menceritakan aib orang lain. Hal ini diperkuat dengan firman Allah SWT yang termaktub di dalam surat Al-Hujarat ayat 11, “Hai orang-orang yang beriman, janganlah suatu kaum mengolok-olok kaum yang lain (karena) boleh jadi mereka (yang diolok-olok) lebih baik dari mereka (yang mengolok-olok) dan jangan pula wanita-wanita (mengolok-olok) wanita-wanita lain (karena) boleh jadi wanita-wanita (yang diperolok-olokkan) lebih baik dari wanita (yang mengolok-olok) dan janganlah kamu mencela dirimu sendiri dan janganlah kamu panggil memanggil dengan gelar-gelar yang buruk. Seburuk-buruk panggilan ialah (panggilan) yang buruk sesudah iman dan barang siapa yang tidak bertobat, maka mereka itulah orang-orang yang lalim.”

***

Kajian Tayangan “Uya Emang Kuya”

Sedangkan tayangan Uya Emang Kuya, perlu pengkajian lebih kompleks dan terperinci. Jika memang benar pihak SCTV hanya bertujuan semata-mata menjadikannya sebagai hiburan, apakah tayangan ‘Uya Emang Kuya’ termasuk kategori hiburan yang dibolehkan di dalam Islam? Perlu dipahami bahwa Islam adalah agama yang optimis, ceria, dan membolehkan hiburan. Hal ini tampak dari kehidupan Rasulullah dan para sahabatnya. Sangat keliru jika ada yang berasumsi bahwa Islam adalah agama yang cenderung menyerukan kesedihan, kemuraman, dan pesimisme.

Bagaimana dengan nada hadits Rasulullah SAW, “Janganlah kamu banyak tertawa, karena banyak tertawa akan mematikan hati-nurani.” Yang diharamkan menurut hadits ini bukan zat tertawanya, tapi yang dilarang adalah tertawa yang berlebihan. Di dalam beberapa hadits dimuat, bahwa Rasulullah tergolong orang yang humoris. Orang yang mampu membuat orang lain tertawa. Bukankah tertawa muncul dengan motif untuk menciptakan hiburan? Tertawa adalah reaksi yang timbul setelah adanya pemahaman serta pengetahuan yang utuh akan ucapan yang didengar, atau peristiwa yang dilihat. Hanya saja, hiburan yang dibolehkan dalam Islam adalah hiburan yang tidak memiliki motif yang melupakan manusia kepada Allah SWT dan tidak mengandung nada kebohongan.

Jika kembali pada topik tayangan “Uya Emang Kuya”, apakah tertawa yang dimunculkan termasuk berlebihan ataukah masih batas yang wajar? Jika memang berlebihan adalah layak bagi pemirsa untuk tidak menontonnya. Jika tidak, maka pemirsa boleh menontonnya. Hemat penulis, tertawa yang lahir dari tontonan “Uya Emang Kuya” masih berada di ambang batas kewajaran. Pasalnya, bagi pemirsa yang membuat lucu adalah kata-kata yang sudah didesain dan muncul mengiringi jawaban pengunjung yang sedang dihipnotis.

Cukupkah sampai di sini menyatakan bahwa tontonan ‘Uya Emang Kuya” tidak haram? Hemat penulis, belum cukup. Kita juga perlu menganalisis, apakah sesama pengunjung yang dijadikan aktor dalam acara tersebut tidak terjadi konflik atau keributan pasca mengetauhi apa yang diutarakan oleh masing-masing mereka? Jika menimbulkan keributan atau konflik, hemat penulis, tayangan seperti ini tidak layak dikonsumsi publik. Jika tidak menimbulkan dampak negatif, dan malah bisa mempererat hubungan pertemanan mereka, hemat penulis, tayangan boleh ditonton publik.

Bila dikaji dari proses penayangan, pihak SCTV memiliki etika baik. Hal ini tampak sebelum penghipnotisan terjadi, pengunjung yang akan dijadikan aktor diberi nasehat ringan terlebih dahulu oleh Uya, ‘Silakan katakan apa yang layak dikatakan dan jangan dikatakan jika memang tidak layak dikatakan.’ Selain itu, setiap ada kata-kata yang ganjil yang keluar dari lisan pengunjung yang dihipnotis, pihak SCTV menghapusnya. Dan di akhir acara ada proses pertanyaan kepada aktor, apakah mereka setuju ditayangkan atau tidak? Jika setuju, disuruh menandatangani surat perjanjian yang dibumbuhi materai. Jika tidak, maka tayangan dihapus dan tidak akan dipublikasikan kepada publik.

Jika berdasarkan proses demi proses yang terjadi, penulis pribadi menilai terlalu berlebihan jika tayangan “Uya Emang Kuya” diklaim sebagai tayangan yang haram ditonton oleh publik. Sedangkan klaim menayangkan aib orang lain tampaknya tidak termasuk dalam tontonan ini. Pasalnya, adanya kesempatan aktor yang dihipnotis untuk menyaksikan dan mendengarkan apa yang terjadi saat penghipnotisan. Jika mereka tidak setuju, maka penayangan digagalkan. Artinya, jika memang ada unsur sengaja untuk membuka aib dalam tayangan “Uya Emang Kuya” rasa kurang tepat, karena aktornya sendiri telah merelakan apa yang diucapkannya untuk ditayangkan.

***

Batasan Syar’i Tentang Canda Tawa

Rasanya, tak salah bila penulis memuat batasan-batasan canda tawa di dalam artikel ini. Karena canda tawa bisa menjadi hiburan yang memiliki peran besar dalam menyegarkan jiwa. Seperti kata Ali bin Abi Thalib, ’Istirahatkanlah hati, dan carilah ’gizi’ hikmah untuknya. Karena sesungguhnya hati bisa jenuh sebagaimana badan bisa capek.’ Meski diperbolehkan canda tawa sebagai hiburan, tetap saja ada batasnya. DR. Yusuf al-Qardhawi di dalam kitabnya “Fiqh al-Lahwi wa at-Tarwih” ada lima hal yang harus diperhatikan di dalam canda tawa sebagai hiburan. Pertama, tidak boleh menggunakan kebohongan dan membuat-buat hal lucu agar orang lain tertawa. Misalnya, yang biasa dilakukan sebagian orang di awal bulan April, yang terkenal dengan “April Mop”. Kedua, candaan yang dilakukan tidak boleh mengandung unsur penghinaan atau pelecahan terhadap orang lain, kecuali yang bersangkutan mengizinkannya dan rela. Ketiga, jangan sampai mengejutkan atau menimbulkan ketakutan bagi muslim yang lain. Keempat, tidak boleh bercanda dalam situasi serius atau tertawa dalam suasana duka. Kelima, candaan yang dilontarkan mesti yang masuk akal, tidak berlebihan, dan sewajarnya.

Walhasil, menurut hemat penulis, tayangan ‘Uya Emang Kuya’ belum dapat dikategorikan hiburan yang haram untuk ditonton oleh khalayak muslim. Karena ia tidak termasuk dalam kategori candaan yang melanggar aturan syar’i. Selain itu, tayangan ‘Uya Emang Kuya’ khusus didesain untuk hiburan setelah lelah bekerja di pagi dan siang hari, dan juga bisa menjadi sarana untuk memperkuat persahabatan antar sesama teman, khususnya para remaja yang terlibat dalam aktor hipnotis yang dibawakan ‘Uya Emang Kuya’.

Wallahu a’lam.

Suka

Dipersilahkan untuk menyebarkan tulisan ini dalam bentuk apa pun, asalkan tetap menjaga kode etik dengan mencantumkan Rahmat Hidayat Nasution sebagai penulisnya dan KotaSantri.com sebagai sumbernya.

M. Hilmy | Wiraswasta
Insya Allah... Isinya ringan seperti kapas, berbobot seperti baja, dan dalam seperti samudera.
KotaSantri.com © 2002 - 2026
Iklan  •  Jejaring  •  Kontak  •  Kru  •  Penulis  •  Profil  •  Sangkalan  •  Santri Peduli  •  Testimoni

Pemuatan Halaman dalam 0.1287 Detik

Tampilan Terbaik dengan Menggunakan Mozilla Firefox Versi 3.0.5 dan Resolusi 1024 x 768 Pixels