bagaimana hukum y jika pernikahan yang di lakukan untuk kedua kali y tidak dengan persetujuan kedua orang tua atau pun persetujuan dari anak-anaknya yang terdahulu?
De Wi
tapi khusus utk janda itu kan keputusan ada di tangan janda itu ya? hee... restu ortu jg ding..
30 Mei 2011 pukul 07:40 WIB
Mulyati
Assalamu'alaikum Wr. WbMaaf ikutan nimbrung, Gimana kalau pernikahan tanpa wali dan penghulu, dilakukan oleh perawan dan perjaka, tapi ada saksi dan ada mahar (dinikahkan oleh teman) itu hukumnya sah tidak? dan Apakah sama pernikahan tersebut dengan nikah sirih?Wassalamu'alaikum Wr. Wb
Aini Mardiyah | Mahasiswa Di sini tempat untuk kamu-kamu yang ingin memanaj qalbu, artikel-artikel di web ini Insya Allah bermanfaat. Hehehe... Ada tulisan ane juga low!