Sirah Umar, Ibnu Abdil Hakam : "Aku akan duduk di sebuah tempat yang tak kuberikan sedikit pun tempat untuk syaitan."
Santri
Dikdik Andhika
Programmer
Bekasi
eka pramudita
Pelajar
Rantau
Atmim Alhanif
Pengajar
Jakarta Timur
Forum
Suara
Farhan : Jadilah untuk tenang..... Hanya diri ini dan tuhan yg akan selalu mengerti
Farhan : Apapun perkataanku, hanya untuk diriku.. yg lain hanya akan mendengar, walaupun itu kebaikan..
Farhan : Diriku kuat,, tapi tidak dari dalam.. :'(
Tulisan
Forum
Ta'aruf dan Pernikahan
bagaimana hukum y jika pernikahan yang di lakukan untuk kedua kali y tidak dengan persetujuan kedua orang tua atau pun persetujuan dari anak-anaknya yang terdahulu?
28 Mei 2011 pukul 10:51 WIB • 2264 Klik • 7 Tanggapan • Suka
De Wi
tapi khusus utk janda itu kan keputusan ada di tangan janda itu ya? hee... restu ortu jg ding..
30 Mei 2011 pukul 07:40 WIB
Mulyati
Assalamu'alaikum Wr. Wb
Maaf ikutan nimbrung, Gimana kalau pernikahan tanpa wali dan penghulu, dilakukan oleh perawan dan perjaka, tapi ada saksi dan ada mahar (dinikahkan oleh teman) itu hukumnya sah tidak? dan Apakah sama pernikahan tersebut dengan nikah sirih?
Wassalamu'alaikum Wr. Wb
7 Juni 2011 pukul 16:33 WIB
Untuk memberikan tanggapan, silahkan login terlebih dahulu.
Aini Mardiyah | Mahasiswa
Di sini tempat untuk kamu-kamu yang ingin memanaj qalbu, artikel-artikel di web ini Insya Allah bermanfaat. Hehehe... Ada tulisan ane juga low!
KotaSantri.com © 2002 - 2026
Iklan  •  Jejaring  •  Kontak  •  Kru  •  Penulis  •  Profil  •  Sangkalan  •  Santri Peduli  •  Testimoni

Pemuatan Halaman dalam 0.4923 Detik

Tampilan Terbaik dengan Menggunakan Mozilla Firefox Versi 3.0.5 dan Resolusi 1024 x 768 Pixels