Dian Batam
Assalamualaikum wbwb
Salam kenal sebelumnya. Pacaran dalam islam itu tidak diperbolehkan. Kalau memang si akhwat menyatakan cinta nya pada seorang ikhwan dan ikhwan pun ingin menjaga hijab, lebih baik ajak nikah saja. bukan kah sudah ada janji Allah bagi orang yang ingin menikah,
“Dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian diantara kamu dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang laki-laki dan perempuan. Jika mereka miskin, Allah akan memampukan mereka dengan karunia-Nya. Dan Allah Maha Luas (Pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui”. (An Nuur: 32).
Akhwat yang menyatakan cinta pada pria shaleh untuk menikah di jalan Allah, bukanlah perbuatan yang tercela. Ini lebih baik daripada harapan itu disimpan. Yang hanya membuat sakit karena harapan yang tidak jelas.
Sebenarnya tak ada aib yang patut dikhawatirkan. Syaratnya, proposal menikah disampaikan pada laki-laki sholeh. Jika dia pria baik, maka akan menerima dengan baik atau menolak dengan baik pula. Sehingga, harkat dan martabat perempuan tetap terpelihara.
Yang benar itu datangnya dari Allah SWT, dan yang salah itu datang dari diri yang dhoif ini. maaf kalau ada yang salah
Wassalamualaikum wrwb
2 Desember 2010 pukul 09:54 WIB