|
QS. An-Nahl : 97 : "Barangsiapa yang mengerjakan amal shaleh, baik laki-laki maupun perempuan dalam keadaan beriman, maka sesungguhnya akan Kami berikan kepadanya kehidupan yang baik dan sesungguhnya akan Kami beri balasan kepada mereka dengan pahala yang lebih baik dari apa yang telah mereka kerjakan."
|
|
|
http://dekaes.com |
|
mujahid.alamaya@kotasantri.net |
|
mujahid.alamaya@kotasantri.net |
|
|
mujahid.alamaya |
|
mujahid.alamaya |
|
http://facebook.com/alamaya |
|
ponggawa.ksc@gmail.com |





Rabu, 22 Agustus 2012 pukul 09:15 WIB
Penulis : Mujahid Alamaya
Setiap hari raya Id, baik Idul Fitri maupun Idul Adha, kaum muslimin di berbagai wilayah serempak melaksanakan Shalat Id. Jika memungkinkan, Shalat Id disunnahkan untuk dilaksanakan di lapangan, sesuai dengan apa yang dikatakan oleh Abu Sa'id Al-Khudri, "Rasulullah shallalahu 'alaihi wa sallam biasa keluar pada hari raya 'Idul Fithri dan 'Idul Adha menuju tanah lapang." (HR. Bukhari nomor 956 dan Muslim nomor 889).
Lalu bagaimana kalau tidak ada lapangan? Jika demikian, Shalat Id bisa dilaksanakan di masjid. Kalau tidak memungkinkan di masjid dikarenakan masjidnya yang kecil, maka bisa menggunakan tempat lain yang lebih memungkinkan. Misalnya di jalanan, yang biasanya dilaksanakan oleh masyarakat yang tinggal di kota-kota besar dan sudah tidak memiliki lapangan atau lahan yang luas lainnya, seperti di Jakarta.
Jika terpaksa menggunakan jalanan, maka kita harus memerhatikan kepentingan umum. Jangan sampai gara-gara pelaksanaan Shalat Id di jalan raya, ada pihak lain -khususnya non muslim- yang merasa dirugikan dan beranggapan negatif terhadap keagungan serta kemuliaan Islam. Apalagi jika sampai muncul anggapan, "Ibadah kok mengganggu kepentingan umum?" Bukankah Islam itu rahmatan lil 'alamin?
Dari beberapa kali Shalat Id, saya melihat ada masyarakat yang menggunakan jalan utama. Jika hanya menggunakan sebagian badan jalan, tentunya tidak masalah. Tapi jika sampai menutup badan jalan, itu sudah jelas melanggar hak-hak jalan karena mengganggu kepentingan umum. Apalagi jika tidak ada rambu dan petugas yang mengatur, sehingga kendaraan yang melintas harus mengambil jalur yang lain.
Seperti yang saya alami saat pelaksanaan Shalat Id pada Ahad (19/08) lalu, selain menggunakan lapangan parkir sebuah kampus, juga menggunakan sebagian jalan utama. Awalnya saya lihat hanya sebagian badan jalan saja, sehingga kendaraan bisa melintas di dalam jalur busway. Namun ketika selesai shalat, saya lihat jalur busway juga tertutup, sehingga kendaraan yang lewat harus melawan arah di jalur seberang.
Kalau diperhatikan dengan seksama, di sepanjang jalan itu dibatasi oleh pembatas jalan dan cukup jauh. Jika kendaraan yang melawan arah tersebut akan kembali ke jalur yang sebenarnya, maka baru bisa setelah menempuh beberapa kilometer atau terpaksa melanggar rambu menerobos terminal. Bagaimana jika dari arah berlawanan ada kendaraan lain dan terjadi kecelakaan? Siapa yang akan bertanggung jawab?
Sebenarnya tak harus blokir jalan. Shalat Id masih bisa dilaksanakan walaupun hanya menggunakan sebagian badan jalan, yakni dengan membuat shaf memanjang ke samping. Juga memasang pembatas supaya jama'ah Shalat Id tidak melewati batas tersebut dan kendaraan bisa lewat dengan lancar walaupun hanya satu jalur yang bisa dilalui. Sehingga Shalat Id dapat terlaksana dan kepentingan umum tak terganggu.
Abu Sa'id Al-Khudri berkata, bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Janganlah kalian duduk-duduk di (tepi) jalanan." Mereka (para sahabat) berkata, "Sesungguhnya kami perlu duduk-duduk untuk berbincang-bincang." Beliau berkata, "Jika kalian tidak bisa melainkan harus duduk-duduk, maka berilah hak jalan tersebut." Mereka bertanya, "Apa hak jalan tersebut, wahai Rasulullah?" Beliau menjawab, "Menundukkan (membatasi) pandangan, tidak mengganggu (menyakiti orang), menjawab salam, memerintahkan kepada yang ma’ruf dan mencegah dari yang mungkar." (Muttafaun ‘alaihi).
Dipersilahkan untuk menyebarkan tulisan ini dalam bentuk apa pun, asalkan tetap menjaga kode etik dengan mencantumkan Mujahid Alamaya sebagai penulisnya dan KotaSantri.com sebagai sumbernya.