|
QS. At-Taubah 9 : 129 : "Cukuplah Allah bagiku; tidak ada Tuhan selain Dia. Hanya kepadaNya aku bertawakkal dan Dia adalah Tuhan yang memiliki 'Arsy yang agung."
|
|
|
http://dekaes.com |
|
mujahid.alamaya@kotasantri.net |
|
mujahid.alamaya@kotasantri.net |
|
|
mujahid.alamaya |
|
mujahid.alamaya |
|
http://facebook.com/alamaya |
|
ponggawa.ksc@gmail.com |





Rabu, 2 Maret 2011 pukul 11:11 WIB
Penulis : Mujahid Alamaya
Sering kita dengar dalam keseharian mengenai pernikahan beda harakah. Pernikahan ini sepertinya merupakan hal yang menakutkan bagi mereka yang hendak menikah, tapi calon istri/suaminya beda harakah. Karena perbedaan itulah, banyak yang gagal menikah, padahal satu sama lain sudah siap menikah dan tidak sedikit di antara mereka sudah merasa cocok atau sreg.
Beragam alasan dikemukakan mengenai permasalahan nikah beda harakah ini. Seperti perbedaan prinsip, kehilangan jama'ah (kader), dan lain sebagainya. Di sini, saya tidak akan membahas mengenai kenapa pernikahan beda harakah dipertentangkan, tapi akan sedikit menceritakan beberapa sahabat saya yang menikah dengan sahabat saya juga yang kebetulan beda harakah.
Sebut saja Nisa dari harakah A dan Yanto dari harakah C. Jama'ah kedua harakah tersebut sering berseteru mengenai pemahaman masing-masing. Tak jarang di antara mereka sampai debat kusir. Tapi, Nisa dan Yanto tidak mempersalahkan apapun yang menjadi keyakinannya. Setahu saya, proses mereka menuju pernikahan tidak mengalami hambatan. Kini, mereka hidup bahagia walaupun tetap berpegang teguh pada harakah masing-masing.
Lain lagi dengan Tika dari harakah C dan Aman dari harakah B. Jama'ah dari salah satu harakah tersebut selalu mempermasalahkan harakah lainnya. Ketika proses ta'aruf, keduanya tidak mempermasalahkan harakah. Tapi, dari pihak harakah Tika menentang proses tersebut, bahkan sang guru sampai bertindak keras supaya proses Tika dan Aman tidak berjalan mulus. Mulai dari memarahinya, 'memaksakan' calon lain, mendatangi rumahnya, dan lain sebagainya.
Tika tidak gentar menghadapi berbagai 'serangan' sang guru. Walaupun Tika sempat goyah, tapi akhirnya Tika memutuskan untuk menikah dengan pilihan hatinya, Aman. Tika mendapat dukungan keluarga dan sahabat-sahabat dekatnya. Proses pernikahan pun berjalan lancar dan kini mereka hidup bahagia. Harakah bukanlah penghalang bagi mereka untuk bersatu dalam ikatan pernikahan.
Selain Nisa dan Yanto, Tika dan Aman, masih ada beberapa sahabat saya yang menikah walaupun beda harakah. Permasalahan yang mereka hadapi biasanya muncul dari pihak harakah, bukan dari pribadi masing-masing maupun keluarga. Sahabat-sahabat saya berkeyakinan, harakah bukanlah pembeda. Apapun harakahnya, yang penting tidak bertentangan dengan Al-Qur'an dan Al-Hadits.
"Perempuan itu dinikahi karena empat faktor, yaitu agama, martabat, harta, dan kecantikannya. Pilihlah perempuan yang baik agamanya. Jika tidak, niscaya engkau akan menjadi orang yang merugi." (HR. Bukhari dan Muslim).
Ibnu Uyainah berkata, "Siapa yang menikah karena menginginkan kehormatan, maka dia akan hina. Siapa yang menikah karena cari harta, maka dia akan menjadi miskin. Namun siapa yang menikah karena agamanya, maka akan Allah kumpulkan untuknya harta dan kehormatan di samping agama."
Jadi, bagi siapapun yang akan menikah dan ternyata calon istri/suami beda harakah, janganlah risau. Yakinlah bahwa apapun harakahnya, bukan merupakan penghalang untuk menggenapkan setengah dien, karena tidak ada dalil yang menerangkan harus memilih yang satu harakah, tapi pilihlah karena agamanya.
Dipersilahkan untuk menyebarkan tulisan ini dalam bentuk apa pun, asalkan tetap menjaga kode etik dengan mencantumkan Mujahid Alamaya sebagai penulisnya dan KotaSantri.com sebagai sumbernya.