|
QS. Luqman:17 : "Hai anakku, dirikanlah shalat dan suruhlah (manusia) mengerjakan yang baik dan cegahlah (mereka) dari perbuatan yang mungkar dan bersabarlah terhadap apa yang menimpa kamu. Sesungguhnya yang demikian itu termasuk hal-hal yang diwajibkan (oleh Allah). "
|





Sabtu, 29 Januari 2011 pukul 10:00 WIB
Penulis : Aris Solikhah
Anak adalah permata bagi keluarga, calon generasi suatu bangsa yang akan meneruskan estafet kepemimpinan di masa datang. Sungguh sangat memprihatinkan nasib anak-anak ini di zaman sekarang. Berbagai tekanan mental, ekonomi, psikologi dan sosial menghimpit kehidupan mereka. Tindakan kekerasan, perdagangan, pemerkosaan, pelecehan seksual, kemiskinan, rendahnya kualitas pendidikan dan moral anak-anak sudah jamak kita dengar di pemberitaan media masa.
Tercatat, terjadi tindakan kekerasan terhadap anak menurut Pusdatin Perlindungan Anak Indonesia tahun 2005 seanyak 736 kasus Dari jumlah itu, 327 kasus perlakuan salah secara seksual, 233 kasus perlakuan salah secara fisik, 176 kasus kekerasan psikis. Sedangkan jumlah kasus penelantaran anak sebanyak 130 kasus
Saat ini terdapat lebih 3 juta anak yang memiliki pekerjaan berbahaya. Diperkirakan terdapat 100.000 perempuan dan anak-anak yang diperdagangkan setiap tahunnya, kebanyakan sebagai pekerja seks komersial di Indonesia dan luar negeri.
Berdasarkan laporan organisasi kesehatan sedunia WHO, konon ada 10 juta anak-anak per tahun di seluruh dunia meninggal dunia sebelum mencapai usia lima tahun.
Dari aspek pendidikan, sekira 1,8 juta anak SD berusia 7 s.d. 12 tahun, dan 4,8 juta anak usia 13 s.d. 15 tahun, tidak bersekolah. 26 juta anak usia SD putus sekolah. Jumlah anak usia di atas 10 tahun yang tergolong buta huruf saat ini masih berjumlah 16 juta anak. (Pikiran Rakyat, 10/10/2006)
Yang memprihatinkan hasil Konsultasi Anak tentang Kekerasan terhadap Anak di 18 provinsi dan nasional baru-baru ini mengungkapkan bahwa penganiayaan dan kekerasan terhadap anak justru dilakukan oleh orang-orang terdekat anak, baik di sekolah, rumah, di institusi masyarakat dan negara. Keluarga sebagai sumber kasih sayang, tempat perlindungan, pendidikan dini, tak berfungsi sebagaimana semestinya.
***
Hak Anak
Pada tahun 1990, perwakilan Indonesia telah ikut serta menandatangani ratifikasi Konvensi Hak Anak (KHA) berisi pengaturan perlindungan anak. Dengan adanya ratifikasi ini, Indonesia mau tidak mau, berkewajiban melaksanakan kesepakatan-kesepakatan tindak lanjut dan memenuhi hak hak anak sesuai butir-butir konvensi.
Sebagai bentuk tanggungjawab ratifikasi KHA ini pemerintah kemudian mensahkan UU No: 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Subtansi UU No.23 tahun 2002 diadopsi penuh dari Konvensi Hak Anak Dewan Umum PBB pada tanggal 20 November 1989. Mungkin maksud dikeluarkan UU No. 23 tahun 2002 ini bertujuan baik, namun kita juga harus arif dan bijak dalam menyikapi kondisi penduduk dan nilai-nilai yang hidup melingkupinya. Subtansi KHA belum tentu cocok dengan situasi dan nilai-nilai masyarakat dimana ia diterapkan. Khususnya Indonesia yang mayoritas memeluk agama Islam.
Dalam UU tersebut disebutkan bahwa hak anak antara lain dibesarkan, diasuh, dilindungi dari kekerasan dan diskiminasi. Pasal 13 ayat 1 berbunyi setiap anak selama dalam pengasuhan orang tua, wali, atau pihak lain mana pun yang bertanggung jawab atas pengasuhan, berhak mendapat perlindungan dari perlakuan diskriminasi, eksploitasi, baik ekonomi maupun seksual, penelantaran, kekejaman, kekerasan, penganiayaan, ketidakadilan, dan perlakuan salah lainnya. Batasan definisi kekerasan fisik, psikologis, diskriminasi, ketidakadilan masih bias, relative dan sangat subjektif.
Selaras dengan UU No 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) pasal 5, 6, dan 7 maka orangtua anak yang melakukan upaya edukasi moral dan agama melalui suatu tindakan fisik (mencubit, menjewer, memukul ringan dsb.) ke tubuh sang anak dan anggapan ancaman psikologi akan terjerat hukum.
Padahal kita memahami bahwa seorang anak sebelum baligh umumnya tak bisa membedakan suatu kebaikan dan keburukan. Misalnya, dalam ajaran Islam seorang anak pada usia 10 tahun tak mau melakukan shalat lima waktu, maka orangtuanya diperbolehkan memukul untuk mendidik dan mendisiplinkan diri. Jika sang anak merasa mengalami kekerasan, sesuai dengan UU no 23 Tahun 2002 Pasal 13 ayat 2 dalam hal orang tua, wali atau pengasuh anak melakukan segala bentuk perlakuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), maka pelaku dikenakan pemberatan hukuman. Tentu saja, pasal ini kontradiktif dengan pasal 6 dan 7. Sengaja atau tidak, bisa merenggut hak dan kewajiban orangtua -terutama hak asuh ibu- untuk mengasuh anaknya sesuai agamanya terenggut. UU ini perlu penjelasan lebih lanjut.
Pasal lain yang patut dikritisi adalah pasal 74 yang berbunyi “Dalam rangka meningkatkan efektifitas penyelenggaraan perlindungan anak, dengan undang undang ini dibentuk Komisi Perlindungan Anak Indonesia yang bersifat independen”. Berdasarkan pasal 74 ini, pada tanggal 20 Juli 2004 Menteri Pemberdayaan Perempuan membentuk Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) yang beranggotakan sembilan orang. Pembentukan ini dikukuhkan berdasarkan Surat Keputusan Presiden No: 77 tahun 2003 dibentuklah Komisi Perlindungan Anak Indonesia.
Sesuai dengan amanat UU No: 23 tahun 2002 pasal 75 ayat (2), ke sembilan anggota KPAI tersebut merupakan wakil dari unsur pemerintah, tokoh agama, tokoh masyarakat, organisasi sosial, organisasi kemasyarakatan, organisasi profesi, lembaga swadaya masyarakat, dunia usaha dan wakil dari kelompok masyarakat yang kesemuanya terpilih melalui proses seleksi.
Tim KPAI inilah yang bertugas mengindentifikasi hal-hal yang dianggap sebagai bentuk tindakan diskriminasi, cakupan hak anak dan kekerasan terhadap anak. Hasil temuan KPAI juga sangat mempengaruhi keputusan pengadilan tentang pengalihan hak pengasuhan anak, terutama dalam kasus-kasus perceraian dan kasus yang dianggap diskriminasi anak. KPAI mempunyai hak melakukan suatu tindakan yang dianggap tepat untuk melidungi psikologi jiwa dan fisik anak bahkan tanpa seizin orangtuanya. Seolah-olah indepedensi dan kinerja KPAI sebagai pengawal dan pengawas UU No: 23 tahun 2002 melampaui kewenangan dan hak orangtua terhadap anak mereka.
***
Mengembalikan Fungsi Keluarga dan Ibu
Begitu penting peran keluarga khususnya ibu dalam membentuk karakter anak sejak dini bahkan sejak ia di dalam kandungan. Keluarga memiliki peran yang besar disamping sekolah dalam memberikan pengetahuan tentang nilai baik dan buruk kepada anak-anaknya. Keluarga pulalah wadah dimana anak dapat menerapkan nilai-nilai yang diajarkan di sekolah, maupun di institusi keagamaan.
Solusi utama dari masalah anak-anak di Indonesia adalah dengan jalan mengembalikan fungsi keluarga sesuai nilai-nilai ajaran moral dan agama. Kedua nilai ini lebih bersifat mapan dan karena negara ini berlandaskan sila pertama Pancasila yakni Ketuhanan Yang Maha Esa, sehingga sangat wajar nilai-nilai agama menjadi rujukan utama rakyat Indonesia. Subtansi UU tentang Perlindungan Anak pun hendaknya disesuaikan dengan nafas Pancasila yang religius.
Dipersilahkan untuk menyebarkan tulisan ini dalam bentuk apa pun, asalkan tetap menjaga kode etik dengan mencantumkan Aris Solikhah sebagai penulisnya dan KotaSantri.com sebagai sumbernya.