|
QS. An-Nahl : 97 : "Barangsiapa yang mengerjakan amal shaleh, baik laki-laki maupun perempuan dalam keadaan beriman, maka sesungguhnya akan Kami berikan kepadanya kehidupan yang baik dan sesungguhnya akan Kami beri balasan kepada mereka dengan pahala yang lebih baik dari apa yang telah mereka kerjakan."
|
|
|
http://li4ni.multiply.com |





Kamis, 9 Agustus 2012 pukul 13:45 WIB
Penulis : Mumtahah Annisa
Berhias adalah hal yang lumrah dilakukan oleh seorang manusia, entah lelaki atau wanita, bahkan banci. Islam sebagai agama yang sesuai dengan naluri manusia, tentu saja tidak menyepelekan masalah berhias, dan sudah dibahas dalam syari'at Islam. Berhias ini bisa menjadi amal shaleh ataupun amalan salah, tergantung sikap kita mau atau tidak mengindahkan kaidah syari'at tentang berhias.
Berikut ini beberapa kaidah dan disiplin dalam berhias yang dibolehkan, agar dapat menjadi barometer setiap kali wanita akan berhias, baik dengan menggunakan hiasan klasik maupun moderen.
1) Hendaknya tidak menggunakan segala bentuk perhiasan yang dilarang oleh Allah dan Rasul-Nya.
2) Tidak mengandung penyerupaan diri dengan orang kafir.
3) Jangan sampai menyerupai kaum lelaki dalam segala sisinya.
4) Jangan berbentuk permanen sehingga tidak hilang seumur hidup.
5) Jangan mengandung pengubahan ciptaan Allah SWT.
6) Jangan mengandung bahaya terhadap tubuh.
7) Jangan sampai menghalangi masuknya air ke kulit atau rambut, terutama yang sedang tidak berhaid.
8) Jangan mengandung pemborosan atau membuang-buang uang.
9) Jangan membuang-buang waktu lama, dalam arti berhias itu menjadi "perhatian utama" seorang wanita.
10) Penggunaannya jangan sampai membuat si wanita takabur, sombong, membanggakan diri, dan tinggi hati di hadapan orang lain.
11) Terutama, dilakukan untuk suami. Boleh juga ditampakkan di hadapan yang halal melihat perhiasannya sebagaimana difirmankan oleh Allah dalam Al-Qur'an ayat 31 dari surat An-Nur.
12) Jangan bertentangan dengan fitrah.
13) Jangan sampai menampakan aurat ketika dikenakan.
14) Meskipun secara emplisit, jangan sampai menampakan postur wanita bagi laki-laki yang bukan mukhrim, sehingga menjadi pusat perhatian.
15) Jangan sampai meninggalkan kewajibannya, sebagaimana yang dilakukan oleh sebagian wanita pada beberapa kesempatan tertentu.
Wallahu a'lam.
Diambil dan digubah dari Indahnya Berhias, Muahammad bin Abdul Aziz Al-Musnid, Darul Haq, Jakarta.
Dipersilahkan untuk menyebarkan tulisan ini dalam bentuk apa pun, asalkan tetap menjaga kode etik dengan mencantumkan Mumtahah Annisa sebagai penulisnya dan KotaSantri.com sebagai sumbernya.