QS. An-Nahl : 97 : "Barangsiapa yang mengerjakan amal shaleh, baik laki-laki maupun perempuan dalam keadaan beriman, maka sesungguhnya akan Kami berikan kepadanya kehidupan yang baik dan sesungguhnya akan Kami beri balasan kepada mereka dengan pahala yang lebih baik dari apa yang telah mereka kerjakan."
Alamat Akun
http://mumtahah_annisa.kotasantri.com
Bergabung
19 Februari 2009 pukul 13:00 WIB
Domisili
Jakarta Barat - DKI Jakarta
Pekerjaan
IRT
http://li4ni.multiply.com
Tulisan Mumtahah Lainnya
Nasihat Berharga untuk Saudariku Tercinta
28 Juni 2012 pukul 13:15 WIB
Rencana Terindah
22 Mei 2012 pukul 16:00 WIB
Menjadi Wanita Shalehah
17 Mei 2012 pukul 13:30 WIB
Hijab; Tolak Ukur Menilai Kepribadian Muslimah
5 April 2012 pukul 14:15 WIB
Pelangi
Pelangi » Muslimah

Kamis, 9 Agustus 2012 pukul 13:45 WIB

Kaidah dalam Berhias

Penulis : Mumtahah Annisa

Berhias adalah hal yang lumrah dilakukan oleh seorang manusia, entah lelaki atau wanita, bahkan banci. Islam sebagai agama yang sesuai dengan naluri manusia, tentu saja tidak menyepelekan masalah berhias, dan sudah dibahas dalam syari'at Islam. Berhias ini bisa menjadi amal shaleh ataupun amalan salah, tergantung sikap kita mau atau tidak mengindahkan kaidah syari'at tentang berhias.

Berikut ini beberapa kaidah dan disiplin dalam berhias yang dibolehkan, agar dapat menjadi barometer setiap kali wanita akan berhias, baik dengan menggunakan hiasan klasik maupun moderen.

1) Hendaknya tidak menggunakan segala bentuk perhiasan yang dilarang oleh Allah dan Rasul-Nya.

2) Tidak mengandung penyerupaan diri dengan orang kafir.

3) Jangan sampai menyerupai kaum lelaki dalam segala sisinya.

4) Jangan berbentuk permanen sehingga tidak hilang seumur hidup.

5) Jangan mengandung pengubahan ciptaan Allah SWT.

6) Jangan mengandung bahaya terhadap tubuh.

7) Jangan sampai menghalangi masuknya air ke kulit atau rambut, terutama yang sedang tidak berhaid.

8) Jangan mengandung pemborosan atau membuang-buang uang.

9) Jangan membuang-buang waktu lama, dalam arti berhias itu menjadi "perhatian utama" seorang wanita.

10) Penggunaannya jangan sampai membuat si wanita takabur, sombong, membanggakan diri, dan tinggi hati di hadapan orang lain.

11) Terutama, dilakukan untuk suami. Boleh juga ditampakkan di hadapan yang halal melihat perhiasannya sebagaimana difirmankan oleh Allah dalam Al-Qur'an ayat 31 dari surat An-Nur.

12) Jangan bertentangan dengan fitrah.

13) Jangan sampai menampakan aurat ketika dikenakan.

14) Meskipun secara emplisit, jangan sampai menampakan postur wanita bagi laki-laki yang bukan mukhrim, sehingga menjadi pusat perhatian.

15) Jangan sampai meninggalkan kewajibannya, sebagaimana yang dilakukan oleh sebagian wanita pada beberapa kesempatan tertentu.

Wallahu a'lam.

Diambil dan digubah dari Indahnya Berhias, Muahammad bin Abdul Aziz Al-Musnid, Darul Haq, Jakarta.

http://li4ni.multiply.com

Suka

Dipersilahkan untuk menyebarkan tulisan ini dalam bentuk apa pun, asalkan tetap menjaga kode etik dengan mencantumkan Mumtahah Annisa sebagai penulisnya dan KotaSantri.com sebagai sumbernya.

Hendi | Desain Grafis
Mari gabung di sini. Artikelnya bagus-bagus dan banyak hikmahnya.
KotaSantri.com © 2002 - 2026
Iklan  •  Jejaring  •  Kontak  •  Kru  •  Penulis  •  Profil  •  Sangkalan  •  Santri Peduli  •  Testimoni

Pemuatan Halaman dalam 0.1468 Detik

Tampilan Terbaik dengan Menggunakan Mozilla Firefox Versi 3.0.5 dan Resolusi 1024 x 768 Pixels