HR. Bukhari : "Berhati-hatilah dengan buruk sangka. Sesungguhnya buruk sangka adalah ucapan yang paling bodoh."
Alamat Akun
http://sylvia-nurhadi.kotasantri.com
Bergabung
12 Februari 2009 pukul 13:00 WIB
Domisili
Jakarta Selatan - DKI Jakarta
Pekerjaan
Ibu RT merangkap Mahasiswi
Saya dilahirkan 48 tahun yang lalu sebagai anak ke 3 dari 8 bersaudara. Sebagai anak tentara saya sering berpindah-pindah tempat tinggal. Saya menyelesaikan sekolah dasar di SD Besuki Jakarta, pendidikan menengah pertama di Sekolah Indonesia Kuala-Lumpur (SIK), Malaysia sementara SMA saya selesaikan di SMA 5 Bandung. Usai menempuh pendidikan tinggi …
http://vienmuhadi.wordpress.com
Tulisan Sylvia Lainnya
Mengenal Bangsa Yahudi dan Asal Usulnya
27 Maret 2010 pukul 20:50 WIB
Peran Agama dalam Keluarga
20 Februari 2010 pukul 17:18 WIB
Makna Bacaan dalam Shalat
17 Februari 2010 pukul 18:55 WIB
Keteladanan dan Pengaruh Perempuan
21 Januari 2010 pukul 20:45 WIB
Pelangi
Pelangi » Keluarga

Sabtu, 3 April 2010 pukul 18:55 WIB

Anak Angkat dan Kedudukannya dalam Islam

Penulis : Sylvia Nurhadi

Anak adalah buah hati. Anak adalah penghibur dalam suatu keluarga idaman. Mereka adalah penyemarak keluarga yang dapat menambah kebahagiaan dan keceriaan sebuah keluarga. Islam mengajarkan pentingnya hubungan yang sangat baik dan mesra antara ayah, ibu, dan anak. Islam mengajarkan betapa pentingnya menyayangi anak dan memperlihatkan kasih sayang tersebut.

Dari Abu Hurairah RA, ia berkata, Rasulullah SAW mencium Hasan bin Ali dan di sisinya ada Al-Aqra bin Habis At-Tamimi sedang duduk. Lalu Al-Aqra berkata, ”Sesungguhnya aku mempunyai 10 anak. Aku tidak mencium salah seorang pun dari mereka." Lalu Rasulullah memperhatikan Aqra, kemudian berkata, ”Barangsiapa tidak menyayangi, tidak akan disayangi.”

Anaklah yang diharapkan kedua orangtuanya dapat meneruskan keturunan, mewarisi kekayaan dan harta, sekaligus mengurus berbagai urusan kekeluargaan dan urusan-urusan penting lainnya. Mereka adalah tumpuan keluarga. Mereka adalah kebanggaan, apalagi bila anak-anak ini kelak menjadi orang yang sukses, yang mampu menjaga nama baik orangtuanya. Hal ini tidak dapat disangkal.

Ironisnya, anak juga dapat menjadi musuh dan lawan, yaitu ketika mereka tidak mau lagi mendengar dan tidak mau menerima nasihat ke dua orangtuanya. Al-Qur'an dengan tegas melarang anak berkata kasar apalagi membentak keduanya. Bahkan berkata “ah” saja pun Allah SWT melarangnya, terutama letika keduanya telah lanjut usia.

”Jika salah seorang di antara keduanya atau kedua-duanya sampai berumur lanjut dalam pemeliharaanmu, maka sekali-kali janganlah kamu mengatakan kepada keduanya perkataan 'ah' dan janganlah kamu membentak mereka dan ucapkanlah kepada mereka perkataan yang mulia." (QS. Al-Isra’ [17] : 23).

Namun demikian, tidak seorang pun di dunia ini yang pernah membayangkan kehilangan orangtua, terutama ketika anak masih belia. Menjadi yatim apalagi piatu ketika seseorang masih begitu membutuhkan perhatian, bimbingan, serta kasih sayang dari kedua orangtua adalah hal yang sungguh menyakitkan. Itu sebabnya Islam mengajarkan agar kita mau menyantuni anak-anak yatim.

Anas bin Malik RA berkata, “Sebaik-baik rumah adalah rumah yang di dalamnya ada anak yatim yang diperlakukan secara baik dan sejelek-jelek rumah adalah rumah yang di dalamnya ada anak yatim yang disia-siakan. Hamba Allah yang paling dicintai Allah adalah orang yang memperlakukan anak yatim dan janda dengan baik."

Tidak seperti hubungan antara suami-istri yang bisa saja tidak kekal dan abadi, hubungan antara anak dan kedua orangtuanya mustahil terputus. Itu sebabnya Islam melarang adopsi atau mengangkat anak, dalam arti mengakui anak sebagai anak sendiri/kandung. Memelihara anak yatim/piatu dan memperlakukannya seperti anak sendiri apalagi di rumah sendiri memang sangat mulia, namun bukan mengakuinya sebagai anak kandung.

Hak dan kewajiban manusia selaku anak (kandung) maupun selaku orangtua dan ibu yang pernah melahirkan seorang anak tidak pernah mungkin bisa dicabut. Bahkan menurut hukum Islam, anak perempuan ketika menikah memerlukan kehadiran ayah kandung sebagai walinya. Demikan pula dalam hal waris. Kedudukan anak angkat dan anak kandung tidaklah sama.

Dalam dunia kesehatan modern, pelarangan adopsi dengan menghilangkan asal-usul keluarga aslinya, terbukti sangat penting. Ini terkait ketika anak adopsi akan melakukan pernikahan. Karena perkawinan incest atau perkawinan antar anggota keluarga yang memiliki hubungan darah yang dekat dapat mengakibatkan penyakit/cacat seumur hidup. Ini bisa saja terjadi di antaranya karena ketidaktahuan bahwa calon pasangan pengantin tersebut mungkin sebenarnya bersaudara. Karena salah satu di antara mereka adalah anak adopsi yang tidak diketahui asal-usul kedua orangtuanya.

”Panggillah mereka (anak-anak angkat itu) dengan (memakai) nama bapak-bapak mereka; itulah yang lebih adil pada sisi Allah, dan jika kamu tidak mengetahui bapak-bapak mereka, maka (panggillah mereka sebagai) saudara-saudaramu seagama dan maula-maulamu."(QS. Al-Ahzab [33] : 5).

Tampaknya ini adalah salah satu sebab mengapa orang Arab selalu mencantumkan ”bin/binti” mereka. Bin/binti menunjukkan nama bapak, kakek, dan moyang mereka. Dengan demikian, seseorang dapat mengetahui dengan pasti garis keturunannya. Ini adalah hal yang amat jarang ditemukan di negeri kita. Penggunaan bin/binti di negeri tersebut tidak dapat disamakan dengan penggunaan nama keluarga seperti halnya beberapa suku di Indonesia, sepeti Siregar, Tamin, Malaiholo, dan sebagainya. Karena anak perempuan Arab tetap menggunakan binti bapaknya walaupun ia telah menikah. Ia tidak berganti nama dengan nama suami atau keluarga suami.

”Allah sekali-kali tidak menjadikan bagi seseorang dua buah hati dalam rongganya; Dia tidak menjadikan anak-anak angkatmu sebagai anak kandungmu (sendiri). Yang demikian itu hanyalah perkataanmu di mulutmu saja. Dan Allah mengatakan yang sebenarnya dan Dia menunjukkan jalan (yang benar)." (QS. Al-Ahzab [33] : 4).

Ayat di atas menunjukkan bahwa seorang manusia tidak mungkin mampu memperlakukan anak angkat sama persis dengan anak kandungnya. Secara materi hal ini mungkin saja terjadi, namun secara hati adalah sesuatu yang mustahil. Allah SWT sebagai Sang Pencipa telah memperkirakan hal tersebut. Ini adalah penyebab lain mengapa seseorang dilarang mengakui anak angkat sebagai anaknya sendiri. Walaupun tentu saja hal ini baru akan terasa bila seorang yang mengangkat anak angkat suatu ketika dianugerahi anak kandung. Mahabenar Allah segala firmanNya.

Tentu dapat kita bayangkan bagaimana sakitnya perasaan hati seorang anak yang merasa dibedakan dengan saudaranya sendiri. Akan berbeda halnya bila sejak awal ia memang telah mengetahui bahwa ia adalah anak angkat.

Berikut adalah apa yang dialami Rasulullah sehubungan dengan permasalahan anak angkat dan kaitannya.

Zaid bin Haritsah adalah seorang anak yang sejak kecil telah menjadi tawanan. Suatu hari, ia dibeli oleh Hakim bin Hizam untuk diberikan kepada saudarinya, Khadijah binti Khuwailid. Selanjutnya Zaid diberikan Khadijah kepada Rasulullah SAW sesudah Khadijah menikah dengan beliau. Selanjutnya, kita mengetahui betapa Zaid berkembang menjadi seorang pemuda yang bukan hanya shaleh, namun juga tawakal. Karenanya, ia menjadi kesayangan Rasulullah SAW hingga para sahabat sering menyebutnya dengan nama Zaid bin Muhammad. Hal yang ketika itu adalah hal biasa.

Bertahun-tahun kemudian, bapak kandung Zaid mengetahui bahwa anaknya berada dalam pemeliharaan Rasulullah. Maka ia pun segera mendatangi beliau dengan maksud meminta anaknya kembali. Tetapi Rasulullah SAW menyuruh Zaid sendiri yang membuat keputusan. Ternyata Zaid lebih senang memilih Rasulullah sebagai ayahnya daripada ayah kandungnya sendiri. Tak lama kemudian turun ayat 5 surat Al-Ahzab di atas. Maka sejak itupun Zaid dipanggil dengan nama Zaid bin Haritsah. Haritsah adalah nama ayah kandung Zaid.

”Dan (ingatlah), ketika kamu berkata kepada orang yang Allah telah melimpahkan nikmat kepadanya dan kamu (juga) telah memberi nikmat kepadanya : "Tahanlah terus isterimu dan bertakwalah kepada Allah," sedang kamu menyembunyikan di dalam hatimu apa yang Allah akan menyatakannya, dan kamu takut kepada manusia, sedang Allah-lah yang lebih berhak untuk kamu takuti. Maka tatkala Zaid telah mengakhiri keperluan terhadap isterinya (menceraikannya), Kami kawinkan kamu dengan dia supaya tidak ada keberatan bagi orang mu’min untuk (mengawini) isteri-isteri anak-anak angkat mereka, apabila anak-anak angkat itu telah menyelesaikan keperluannya daripada isterinya. Dan adalah ketetapan Allah itu pasti terjadi." (QS. Al-Ahzab [33] : 37).

Ayat di atas adalah ayat yang menerangkan, bahwa bila mau, seseorang dibolehkan menikahi mantan istri anak angkatnya setelah keduanya (mantan pasangan suami istri) telah menyelesaikan segala urusannya, yaitu resmi bercerai dan tidak ada lagi hal yang menghambat urusan perceraian mereka. Karena sebelumnya hal tersebut adalah sesuatu yang tabu.

Ini yang terjadi pada Zaid dan isterinya, Zaenab binti Jahsy. Pernikahan pasangan ini sangatlah rapuh. Zainab terus menerus mengeluh bahwa latar belakang diri dan suaminya terlalu jauh hingga ia merasa Zaid tidak akan mampu membahagiakannya. Zaid tidak tahan diperlakukan demikian. Beberapa kali ia meminta Rasulullah sebagai ayahnya agar beliau bersedia mengizinkannya menceraikan istrinya itu. Namun beliau menasehati keduanya agar bersabar dan tetap mempertahankan perkawinan mereka.

Hingga suatu ketika, akhirnya keduanya tidak tahan lagi dan sepakat untuk berpisah secara baik-baik. Dalam tradisi Arab jahiliyah, sudah menjadi kebiasaan bahwa bekas isteri anak angkat tidak boleh dinikahi ayah anak angkat yang bersangkutan. Namun dengan turunnya ayat 37 surat Al-Ahzab di atas, Allah SWT membatalkan larangan tersebut. Rasulullah Muhammad SAW diperintah agar mengawini Zainab binti Jahsy, mantan istri Zaid, anak angkat beliau. Dalam beberapa riwayat dikisahkan, salah satu Umirul Mukminin ini sangat bangga akan kelebihan tersebut.

Wallahu a'lam.

http://vienmuhadi.wordpress.com

Suka

Dipersilahkan untuk menyebarkan tulisan ini dalam bentuk apa pun, asalkan tetap menjaga kode etik dengan mencantumkan Sylvia Nurhadi sebagai penulisnya dan KotaSantri.com sebagai sumbernya.

Rahmad Syamsu W | mahasiswa
Heeebbatt.... Sesuai motto dari KSC, "menebar senyum merajut ukhwah", semoga KSC ini bermanfaat bagi kita semua ikhwan dan akhwat yang ingin merajut ukhuwah.
KotaSantri.com © 2002 - 2026
Iklan  •  Jejaring  •  Kontak  •  Kru  •  Penulis  •  Profil  •  Sangkalan  •  Santri Peduli  •  Testimoni

Pemuatan Halaman dalam 0.1074 Detik

Tampilan Terbaik dengan Menggunakan Mozilla Firefox Versi 3.0.5 dan Resolusi 1024 x 768 Pixels