HR. At-Tirmidzi : "Sesungguhnya ulama adalah pewaris para nabi. Sungguh para nabi tidak mewariskan dinar dan dirham. Sungguh mereka hanya mewariskan ilmu. Maka barangsiapa mengambil warisan tersebut, ia telah mengambil bagian yang banyak."
Alamat Akun
http://dayat_nst.kotasantri.com
Bergabung
8 Maret 2009 pukul 21:55 WIB
Domisili
Deli Serdang - Sumatera Utara
Pekerjaan
Guru
Aku adalah orang yang sedang belajar membaca dan menulis, bekerja sebagai Staf Pengajar di Islamic International School Darul Ilmi Murni (IIS DIM) Medan dan MTs Muallimin UNIVA Medan.
Tulisan Rahmat Lainnya
Gunung, Tanda 'Tangan' Allah
10 Februari 2010 pukul 18:33 WIB
Jangan Berbuat Syirik
6 Januari 2010 pukul 18:40 WIB
Shalat Istikharah
2 Desember 2009 pukul 17:15 WIB
Bersyukurlah kepada Allah SWT
28 Oktober 2009 pukul 17:49 WIB
Terima Kasih Kesalahan
17 Oktober 2009 pukul 20:00 WIB
Pelangi
Pelangi » Jurnal

Sabtu, 13 Februari 2010 pukul 20:55 WIB

Fikih Taat UU Lalu Lintas

Penulis : Rahmat Hidayat Nasution

Membaca judul di atas, penulis dapat menduga, para pembaca sudah dapat memahami bahwa penulis akan membincang masalah Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas. UU tersebut, saat ini, menimbulkan kontroversi di kalangan publik, baik dari sisi kurangnya sosialisasi, akan merebaknya kriminalisasi polisi, hingga kesan UU tersebut menyulitkan rakyat. Dalam tulisan ini, penulis hanya ingin membincang UU tersebut dari lingkup dasar hukum Islam, yang tentunya merujuk kepada metode perumusan hukum yang termuat di dalam Al-Qawaaid Al-Fiqhiyyah (Undang-Undang Fikih). Karena dalam menentukan hukum, selain berpegang pada Al-Qur’an dan Hadits, para ulama juga membuat kaidah-kaidah sebagai metode perumusan hukum.

Jika UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas tersebut dibaca dengan seksama, tampak termuat harapan yang tersimpul dengan nada, “Terciptanya keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas, sehingga dapat mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas dan memberi kenyamanan bagi para pengguna jalan raya." Lalu, bagaimanakah Islam menilai UU tersebut? Apakah telah memuat sisi kemashlatan yang diatur dalam Islam sehingga menjadi kewajiban umat Islam untuk mematuhinya? Jika harus mematuhinya, apa saja dalil-dalil yang bisa dijadikan sandaran?

Sudah jamak diketauhi, bahwa Islam yang hanif (lurus) dan sejati adalah agama (ajaran) yang disyari'atkan oleh Allah SWT sampai hari kiamat. Di dalamnya, mencakup dimensi kemashlatan dunia maupun akhirat. Juga mengatur tiga jenis interaksi manusia : interaksi dengan Tuhan, dengan dirinya sendiri, dan interaksi dengan masyarakat. Jika dalam interaksi masyarakat termuat di dalamnya kemashalatan bersama, sudah tentu Islam mendukungnya. Dari sini, dapat dipahami, jika UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas mencakup dimensi kemashalatan, tentunya selaras dengan semangat syari'at-syari'at yang dijalankan umat Islam, yang diajarkan oleh Al-Qur’an maupun hadits Rasul.

Sejatinya, semangat menjaga kemashalatan bersama memang sudah diatur dalam Islam. Malah, hukum Allah yang ‘dibebankan’ (taklif) kepada hambaNya senantiasa berorientasi pada kebaikan dan kemashalatan umat sekaligus menjauhkan dari bahaya, kejelekan, dan kerusakan. Karena itu, jika di dalam hukum yang ditetapkan oleh pemerintah yang terdapat kemashlatan bersama, sungguh layak umat Islam untuk ikut menaatinya. Hal ini bersandar pada kaidah fikih yang berbunyi, “Al-Ahkaamu Taduuru Ma’a Mashaalihil Ibadi Haitsuma Wajadatil Mashlahatu Patsamma Hukumullahi (Segala hukum itu berkisar di sekitar kemashlatan. Di mana saja terdapat kemashlatan, maka di situ terdapat hukum Allah).” dan kaidah “Attasharruful Imami ‘Alar Ra’yati Manuuthun Bil Mashlahati (Kebijakan pemimpin terhadap rakyatnya harus berdasarkan pada kemashlatan)."

Jika ditelusuri di dalam kitab-kitab Qawa’id Fiqhiyyah, kedua kaidah di atas memiliki sumber pengambilan hukum yang sangat kuat. Dari sisi kitabullah, firman Allah yang menjadi sandarannya tersitir di dalam surat Al-Baqarah ayat 124, “Allah berfirman : ‘Sesungguhnya Aku akan menjadikan kamu imam bagi seluruh manusia.' Ibrahim berkata : ’Dan keturunanku.' Allah berfirman : ’Janjiku tidak mengena kepada orang yang dzalim.'.” Sedangkan dari sisi lisan Rasulullah SAW, cukup banyak hadits yang menopang kaidah ini, di antaranya : “Setiap kamu adalah pemimpin dan setiap pemimpin akan dimintai pertanggungjawaban atas kepemimpinannya." Malah, ada juga para ulama yang menambah perkataan Umar bin Khattab sebagai penopang kaidah tersebut. Umar berkata, “Sungguh Aku menempatkan diriku terhadap harta Allah seperti kedudukan seorang wali terhadap anak yatim, bila aku membutuhkan akan mengambil darinya, dan apabila ada sisa, aku akan kembalikan dan apabila aku tidak membutuhkannya aku menjauhinya." Dalam menjadikan perkataan Umar bin Khattab ini sebagai dalil, alasan imam As-Suyuthi dalam kitab “Al-Asybah Wa An-Nazhair”, karena imam Syafi’I mengatakan dalam fatwanya, “Fungsi kedudukan pemimpin di sisi rakyatnya bagaikan fungsi wali terhadap anak yatim."

Adapun contoh yang paling sering digunakan untuk menjelaskan aplikasi kaidah tersebut adalah, larangan bagi para penguasa dalam menatapkan seorang fasiq untuk menjadi imam shalat. Karena menurut hukum tidak dibenarkan. Jika menggunakan konsep fahwal khitab (yang dipahamkan lebih utama dari yang diucapkan) dalam ranah Ushul Fikih, maka menaati UU No. 22 memang menjadi kewajiban bagi umat Islam. Pasalnya, jika dalam memilih imam saja, seorang pemimpin harus selektif, apalagi dalam menjaga keselamatan dan kemashalatan bersama dalam membuat UU harus lebih selektif lagi dan harus bermuara kepada memihak kemashlatan khalayak. Karena memang menjadi ketetapan, bahwa dalam menetapkan segala sesuatu, baik peraturan-peraturan maupun kebijakan-kebijakan, hendaklah pemimpin mengacu pada kemashalatan rakyat banyak.

Pada titik inilah, penulis menyatakan sepakat dengan pentingnya menjalankan, menerapkan, dan menaati UU No. 22 tentang lalu lintas, karena di dalamnya tersimpul kemashlatan, menjaga darah, dan harta rakyat. Apalagi pemimpin dalam Islam, seperti yang dikatakan Salim Rustam Baz dalam Syarh Majallah Al-Ahkam Al-Adliyyah, bahwa ia memilik wilayah pengawasan atas rakyat secara umum, dan dalam urusan-urusan umum. Maka tindakan dan kebijaksanaan yang diberikan kepada rakyat harus berdasarkan kemashalatan umum.

***

Layak Mematuhi

Oleh karena itu, sekali lagi, layak bagi kaum Muslimin agar mematuhi UU lalu lintas tersebut. Karena segala yang diatur dalam UU tersebut, memang, sesuai dengan semangat hukum yang senantiasa menjaga kemashlatan publik. Meskipun denda yang ditetapkan dalam UU tersebut sangat begitu memberatkan, tentunya kita juga harus berpikir matang. Denda tersebut baru berlaku kala melakukan pelanggaran. Jika tidak melakukan, tentunya tak akan pernah merasakan denda tersebut.

Andaikata terjadi kriminalisasi yang dilakukan polisi dengan cara main mata dengan pelanggar UU tersebut, tentunya hal ini termasuk dalam ranah suap. Sudah cukup jelas Rasulullah menuturkan melalui lisannya ihwal orang yang menyuap dan menerima suap. Rasulullah SAW berkata, “Allah melaknat orang yang menyuap, menerima suap, dan orang yang menghubungkan keduanya."

Tak hanya itu, penting juga menjadi perhatian pihak kepolisian, jika tidak mampu menjaga amanah yang diberikan rakyat dan juga tidak mampu menerapkan UU yang telah dibuat dengan baik, Rasulullah SAW mengingatkan di dalam haditsnya bagaimana kondisi mereka di akhirat, “Seorang hamba yang diberikan kekuasaan oleh Allah atas rakyat lalu dia tidak memperhatikan dan menjaga mereka, maka dia tidak akan mencium bau surga.” Dengan berpegang pada hadits ini, pihak kepolisian harus bisa menjadi pihak yang menjaga, terpercaya, dan disiplin dengan segala kebijakan yang akan dituntut pertanggungjawabannya kelak. Tak hanya itu, terhadap segala sesuatu yang menjadi tanggungjawab juga wajib bertindak adil dan selalu menjalankan kemashalatan khalayak dan segala yang berkaitan dengannya.

Suka

Dipersilahkan untuk menyebarkan tulisan ini dalam bentuk apa pun, asalkan tetap menjaga kode etik dengan mencantumkan Rahmat Hidayat Nasution sebagai penulisnya dan KotaSantri.com sebagai sumbernya.

Endang Supriatna, S.Pd. | Guru
Ingin bergabung pada web yang sangat bermanfaat bagi ummat ini. Semoga web ini benar -benar menjadi media ukhuwah dan penebar ilmu. Amien.
KotaSantri.com © 2002 - 2026
Iklan  •  Jejaring  •  Kontak  •  Kru  •  Penulis  •  Profil  •  Sangkalan  •  Santri Peduli  •  Testimoni

Pemuatan Halaman dalam 0.1083 Detik

Tampilan Terbaik dengan Menggunakan Mozilla Firefox Versi 3.0.5 dan Resolusi 1024 x 768 Pixels