|
HR. Al Hakim : "Menyendiri lebih baik daripada berkawan dengan yang buruk, dan kawan bergaul yang shaleh lebih baik daripada menyendiri. Berbincang-bincang yang baik lebih baik daripada berdiam, dan berdiam adalah lebih baik daripada berbicara (ngobrol) yang buruk."
|





Sabtu, 4 Februari 2012 pukul 12:00 WIB
Penulis : Rahmat Hidayat Nasution
Jauh sebelum Ibnu Qayyim Al-Jauziyah memproklamirkan, di mana terdapat kemashlatan atau tanda-tanda keadilan, di situlah syari'ah dan agama Allah. (I’laamul Muwaaqi’in, Jilid 3, Halaman 14). Umar Bin Khattab telah mengaktualisasikan statemen tersebut dalam kepemimpinannya kala menjadi khalifah. Apa yang dilakukan Umar Bin Khattab, bukan sebagai tindakan untuk mengabaikan maupun melupakan nash. Ia sangat mengakui keotentikan nash, tapi tidak terpaku pada makna harfiah nash. Malah, ia berupaya mengenali ‘illat-‘illat (alasan-alasan) dari hukum yang terdapat di dalam nash beserta tujuannya. Bagi Umar Bin Khattab, syari'ah dibangun dan tentunya, berfondasi pada ‘illat, hikmah, dan kemaslahatan. Sehingga inilah, barangkali, yang menjadi latar belakang para ulama menetapkan kaidah “hukum berubah seiring dengan perubahan waktu dan tempat”.
Beragam contoh perubahan hukum Islam yang ‘diperjuangkan’ Umar bin Khattab. Di antaranya, perihal tidak membagikan tanah-tanah pertanian yang dibebaskan oleh para tentara Islam pada perang di Irak, Syam, dan Mesir. Beraneka komentar mencuat, menolak keputusan Umar Bin Khattab tersebut. Ia bukan tak mengimani surat Al-Anfal ayat 41 yang mengatur pembagian harta rampasan perang, empat perlima dari harta rampasan untuk para prajurit perang dan seperlima lagi masuk ke kas negara. Tapi, ia juga melihat apa yang menjadi ‘ilat hadirnya nash tersebut.
Dalam masalah tanah-tanah pertanian yang didapat dari hasil peperangan tersebut, Umar bin Khattab melihat ada ‘illat dan peluang lain yang lebih laik digunakan daripada membagikannya kepada para mujahid perang. Dalam pikiran Umar bin Khattab kala itu, andaikata tanah tersebut tetap dibagikan kepada para mujahid perang, maka apa yang akan diberikan untuk generasi Islam selanjutnya? Jika tanah-tanah pertanian di Irak, Syam, dan Mesir beserta garapan-garapannya habis dibagikan kepada para prajurit perang, maka dengan apa pos-pos pertahanan yang dijaga oleh para tentara itu dibiayai? Andaikata, pos-pos keamanan itu tidak dijaga, akan sangat mungkin orang-orang kafir kembali menyerang dan merebut tanah tersebut.
Umar Bin Khattab memiliki solusi lain. Ia berpendapat bahwa tanah-tanah itu disita dan tidak dibagi-bagikan, sehingga dibiarkan seolah-olah tanah-tanah itu kepunyaan negara di tangan pemilik yang lama, tapi mereka tetap dikenakan pajak. Lalu, hasil pajak itu dibagi-bagikan kepada orang-orang muslim setelah disisihkan untuk gaji tentara yang ditempatkan di pos-pos keamanan.
Cukup naif, jika ada yang mengatakan bahwa apa yang diputuskan Umar Bin Khattab dalam keputusannya itu melampaui nash. Ia tetap berpedoman dengan nash. Bahkan, ia menganalogikan masalah ini dengan apa yang terjadi pada kaum Muhajirin, sebagaimana yang disitir dalam surat Al-Hasyar ayat 8-10, “(juga) bagi orang fakir yang berhijrah yang diusir dari kampung halaman dan dari harta benda mereka (karena) mencari karunia dari Allah dan keridhaan-Nya dan mereka menolong Allah dan RasulNya. Mereka Itulah orang-orang yang benar. Dan orang-orang yang telah menempati kota Madinah dan telah beriman (Anshar) sebelum (kedatangan) mereka (Muhajirin), mereka (Anshar) 'mencintai' orang yang berhijrah kepada mereka (Muhajirin), dan mereka (Anshar) tiada menaruh keinginan dalam hati mereka terhadap apa-apa yang diberikan kepada mereka (Muhajirin); dan mereka mengutamakan (orang-orang Muhajirin) atas diri mereka sendiri, sekalipun mereka dalam kesusahan. Dan siapa yang dipelihara dari kekikiran dirinya, mereka Itulah orang orang yang beruntung. Dan orang-orang yang datang sesudah mereka (Muhajirin dan Anshar), mereka berdo'a, "Ya Rabb Kami, beri ampunlah Kami dan saudara-saudara Kami yang telah beriman lebih dulu dari Kami, dan janganlah Engkau membiarkan kedengkian dalam hati Kami terhadap orang-orang yang beriman; Ya Rabb Kami, Sesungguhnya Engkau Maha Penyantun lagi Maha Penyayang.”
Menurut Umar Bin Khattab, ayat ini secara umum berlaku untuk semua orang yang muncul sesudah mereka (kaum Muhajirin dan Anshar), sehingga harta rampasan (fay’) adalah untuk mereka semua. Maka bagaimana mungkin kita akan membagi-bagikannya kepada para tentara yang berperang saja dan kita tinggalkan mereka yang datang belakangan tanpa memiliki bagian? Kini, menjadi jelas perkara yang sebenarnya. (Manhaj Umar Bin Khattab fi at-Tasyri’I, halaman 116).
Bukan hanya itu, Umar bin Khattab menilai bahwa ada sisi lain yang berbahaya jika tanah-tanah tersebut hanya dibagikan kepada para mujahid saja. Analisis Umar bin Khattab tersebut mengacu pada kondisi akan terjadinya penumpukan harta di sebagian kelompok saja, yaitu mereka yang ikut berperang. Hal ini tentunya akan membawa dampak buruk, baik dari sisi sosial maupun sisi moral. Akan timbul kecemburuan sosial yang sangat merugikan.
Jadi, berdasarkan kebijakan Umar bin Khattab di atas, dapat dipahami bahwa hukum dapat berbeda, karena perbedaan jaman dan munculnya suatu kebutuhan yang dianggap urgen. Sehingga, jika tidak dilakukan perubahan hukum, umat akan kesulitan dan kesusahan. Ini jugalah, barangkali, menyebabkan adanya kaidah fikih yang berbunyi, “Al-hukmu yaduuru ma’a illatihi wujuudan wa adaman (Eksistensi sebuah hukum, ada atau tidaknya tergantung pada illatnya)."
Berpegang pada histori ijtihad Umar Bin Khattab di atas, penulis senada dengan apa yang dituliskan Muhammad Iqbal dalam artikelnya “Dikotomi Hukum Islam dan Hukum Negara”, bahwa perceraian (talak) hanya jatuh di depan sidang pengadilan agama sebagaimana yang diatur oleh Undang-Undang. Karena, konsep jatuhnya talak tiga dengan satu lafaz juga bersumber dari ijtihad Umar Bin Khattab, yang dimotivasi banyaknya sahabat kala itu bermain-main dengan kata talak.
Namun, kesepakatan penulis terhadap keputusan talak yang diatur dalam Kompilasi Hukum Islam tetap memiliki catatan. Yaitu, hendaknya pihak pengadilan agama mensosialisasikan keputusan tersebut kepada setiap calon pasangan suami isteri sebelum akad nikah dilaksanakn, agar klaim negatif terhadap keputusan yang diatur dalam Undang-Undang tentang Peradilan Agama tidak lagi ramai terdengar dan kemaslahatan yang diharapkan ‘serius’ bisa terealisasi.
Bagaimana pun juga, perjuangan Umar Bin Khattab yang mengekspresikan bahwa syari'at Islam memiliki semangat menjaga kemashlatan manusia, harus terus dilanjutkan. Tentunya, tetap mengikuti kaidah umum yang digunakan Umar Bin Khattab dalam berijtihad, tetap berpegang pada Al-Qur’an dan Sunnah, melakukan musyarawah sebelum menetapkan keputusan, berpikir realistis, tetap berpedoman pada mashlahat dan nash, aktif mengukur mashlahat dan sadz-dzara’I yang ditemukan, menjaga konsep keadilan, dan memperhatikan sisi kemanusiaan dan hak-haknya.
Dipersilahkan untuk menyebarkan tulisan ini dalam bentuk apa pun, asalkan tetap menjaga kode etik dengan mencantumkan Rahmat Hidayat Nasution sebagai penulisnya dan KotaSantri.com sebagai sumbernya.