HR. Ahmad & Al Hakim : "Kemuliaan orang adalah agamanya, harga dirinya (kehormatannya) adalah akalnya, sedangkan ketinggian kedudukannya adalah akhlaknya. "
Alamat Akun
http://mgamal.kotasantri.com
Bergabung
9 Februari 2009 pukul 13:00 WIB
Domisili
Tangerang - Banten
Pekerjaan
Pegawai Bank Syariah
Merza Gamal adalah Pengkaji Sosial Ekonomi Islami dan Motivator Anti Rokok.
Tulisan Merza Lainnya
Menjadi Anak Shaleh Setelah Menjadi Orangtua
3 April 2010 pukul 15:00 WIB
Perlukah Membela Hak Azasi Perokok?
11 Juli 2009 pukul 20:00 WIB
Antara Safe Sex dan Moral Keagamaan
9 Mei 2009 pukul 21:39 WIB
Beratnya Memakai Kerudung
18 Maret 2009 pukul 18:00 WIB
Pelangi
Pelangi » Jurnal

Sabtu, 1 Mei 2010 pukul 20:50 WIB

Pajak dan Ekonomi Islami

Penulis : Merza Gamal

Pajak, selama ini, merupakan sumber penerimaan terbesar bagi pemerintahan suatu negara, guna membangun negaranya serta menjalankan pemerintahannya. Namun di Indonesia, kesadaran bahwa fungsi pajak adalah berguna bagi pembangunan Negara masih cukup rendah, baik dari sisi pembayar (wajib) pajak maupun oleh petugas pajak sendiri. Bahkan, belakangan ini, malah terjadi ribut-ribut kasus seorang pegawai pajak golongan 3A yang memiliki salah satu rekening dengan jumlah fantastis Rp. 25 milyar. Dana rekening sebanyak itu diduga sebagai hasil “kongkalingkong” pajak. Di sisi lain, sebelum kejadian ini, sudah banyak masyarakat tidak mau membayar pajak karena merasa pajak yang mereka bayarkan tidak kembali kepada kepentingan masyarakat. Apalagi dengan adanya kasus ini, malah ada ajakan-ajakan untuk memboikot pembayaran pajak kepada Negara.

Dalam tulisan ini, kita akan mengkaji apakah pajak itu dikenal dalam ekonomi Islami dan sampai sejauh mana peranannya dalam pembangunan sebuah ekonomi Negara. Sebenarnya, kewajiban sejenis pajak telah dikenal pada zaman Daulah Khilafah Islamiyah dengan berbagai istilah, antara lain, dhara’ib, wazha’if, kharaj, nawa’ib, dan kilaf as-sulthaniyyah.

Pungutan pajak pada zaman modern, setelah berlalunya zaman pemerintahan Daulah Khilafah Islamiyah, menurut para fuqaha terbagi dalam dua pendapat, ada yang membenarkan dan ada pula yang menentangnya. Alasan kelompok yang menentang, sebagian besar, adalah karena pemerintahan yang ada sekarang bukan dipimpin oleh Pemerintah yang sah secara “Syari'at Islam”, dan apabila pemerintahan semacam ini diperbolehkan menarik pajak, maka dikhawatirkan pajak akan disalahgunakan dan menjadi suatu alat penindasan.

Sedangkan kelompok fuqaha yang membenarkan pungutan pajak, berpendapat bahwa dana zakat pada prinsipnya dipergunakan untuk kesejahteraan kaum fakir dan miskin, serta enam ashnab lainnya, padahal negara memerlukan sumber-sumber dana yang lain agar dapat melakukan fungsi-fungsi alokasi, distribusi, dan stabilisasi secara effektif. Dasar pembenaran pemungutan “Pajak” oleh para fuqaha adalah hadits Rasulullah SAW yang berbunyi, “Pada hartamu ada kewajiban selain zakat.”

Argumen pendukung pembebanan pemungutan pajak, menurut Umer Chapra adalah bahwa ”suatu pengorbanan yang lebih kecil dapat direlakan untuk menghindari pengorbanan yang lebih besar”, dan “sesuatu yang apabila suatu kewajiban tidak dapat dilakukan tanpanya, maka sesuatu itu hukumnya wajib”. Abu Yusuf dalam kitab “Kitabul Kharaj” mendukung hak penguasa untuk meningkatkan atau menurunkan pajak menurut kemampuan rakyat yang terbebani. Ibnu Taimiyyah dalam kitab “Majmuatul Fatawa” melarang penghindaran pajak, berdasarkan argumen bahwa tidak membayar pajak oleh mereka yang berkewajiban akan mengakibatkan beban yang lebih besar bagi kelompok lain. Al-Marghinani dalam buku “Al-Hidayah” menyatakan bahwa jika manfaat dari pajak memang dinikmati rakyat, maka kewajiban mereka (masyarakat) membayar ongkosnya.

Jauh sebelum Adam Smith (1790), yang terkenal dengan hukum pajaknya (kesamaan, kepastian, kemudahan pembayaran, dan ekonomis dalam pengumpulannya), Ibnu Khaldun telah menekankan prinsip-prinsipnya tentang perpajakan dalam buku “Muqaddimah” dengan tegas. Khaldun mengutip sebuah surat yang ditulis oleh Thahir Ibnu Al-Husayn, seorang Jenderal dari Khalifah Al-Ma’mun yang memberikan nasehat kepada anaknya, yaitu Abdullah Ibnu Thahir, seorang Gubernur di Ar-Raqqah (Syria) sebagai berikut : ”Distribusi pajak di antara rakyat membuat rakyat sederajat, tidak mengecualikan seorang karena kekuasaan atau kekayaannya, dan bahkan petugas, pegawai tinggi, atau anda sendiri. Dan jangan memungut pajak lebih dari kapasitas seseorang.” Dalam hal ini, ia menekankan prinsip kesamarataan dan kenetralan, dan di kesempatan lain ia juga menekankan prinsip-prinsip kemudahan dan produktivitas yang tidak menindas. Faktor terpenting untuk prospek usaha adalah meringankan seringan mungkin beban pajak bagi pengusaha untuk menggairahkan kegiatan bisnis dengan menjamin keuntungan yang lebih besar (setelah pajak), sehingga membuat rakyat memiliki dorongan untuk lebih aktif berbisnis. Di sisi lain, pajak yang rendah akan membawa kepuasan yang lebih besar bagi rakyat dan berdampak kepada penerimaan pajak yang meningkat secara total dari keseluruhan penghitungan pajak.

Menurut para fuqaha, kewajiban membayar pajak, mempunyai arti bahwa pembayaran yang mereka lakukan berguna bagi negara agar mampu menjalankan fungsinya secara efektif, karena dana dari pajak tersebut secara langsung atau tidak langsung dipergunakan untuk pelayanan-pelayanan yang diperoleh dari negara, seperti perlindungan keamanan dalam negeri maupun luar negeri, pembangunan jalan, pelabuhan laut, bandar udara, pasokan air bersih, kebersihan jalan raya dan lingkungan, serta perawatan sistem drainase dan lainnya.

Dengan demikian, sebagian besar fuqaha berpendapat, bahwa Islam menempatkan kewajiban tertentu kepada para pembayar pajak, namun negara juga mempunyai kewajiban untuk memenuhi kondisi sebagai berikut : Pertama, penerimaan hasil pajak harus dipandang sebagai amanah dan dibelanjakan secara jujur dan efisien untuk merealisasikan tujuan-tujuan pajak; Kedua, pemerintah harus mendistribusikan beban pajak secara merata di antara mereka yang wajib membayarnya. Hal yang perlu diperhatikan dalam memungut pajak adalah dengan menggunakan suatu sistem yang adil dengan spirit untuk menuju sebuah masyarakat yang sejahtera.

Sistem perpajakan yang adil akan terwujud apabila memenuhi 3 (tiga) kriteria sebagai berikut : Pertama, pajak dikenakan untuk membiayai pengeluaran pemerintah yang benar-benar diperlukan untuk merealisasikan tujuan kesejahteraan masyarakat umum; Kedua, beban pajak tidak boleh terlalu kaku dihadapkan kepada kemampuan rakyat untuk menanggung dan didistribusikan secara merata terhadap semua orang yang mampu membayar; Ketiga, dana pajak yang terkumpul dibelanjakan secara jujur bagi tujuan yang karenanya pajak diwajibkan.

Sistem pajak yang baik tidak saja akan meningkatkan penerimaan pemerintah, tetapi juga meningkatkan pembangunan negara. Sistem pajak yang adil , akan memberikan keadilan kepada para pembayarnya dan perbendaharaan negara. Jadi, jika terlalu banyak menarik pajak, akan menyebabkan ketidakadilan terhadap hak-hak rakyat, dan jika terlalu sedikit, berarti tidak adil terhadap perbendaharaan suatu negara.

Di samping itu, sistem perpajakan tidak saja harus adil, tetapi juga harus menghasilkan, tanpa berdampak buruk tehadap dorongan untuk bekerja, tingkat tabungan dan investasi masyarakat, serta penerimaan yang memadai, sehingga memungkinkan pemerintah melaksanakan tanggung jawabnya secara efektif. Para pembayar pajak juga perlu diberi kesadaran bahwa membayar pajak secara langsung ataupun tidak langsung berguna bagi pelayanan-pelayanan yang mereka peroleh dari negara, seperti perlindungan keamanan, pembangunan jalan, terminal, pelabuhan, bandara, pasokan air bersih, kebersihan jalan raya, sistem drainase, dan pelayanan publik lainnya.

Pajak merupakan kewajiban warga negara dalam sebuah negara, dan juga merupakan kewajiban bagi negara untuk memenuhi kondisi-kondisi sebagaimana dikemukakan di atas. Dengan demikian, selama para pembayar pajak tidak memiliki jaminan bahwa dana yang mereka sediakan kepada pemerintah akan dipergunakan secara jujur dan efektif untuk mewujudkan kesejahteraan mereka, maka masyarakat tidak akan bersedia sepenuhnya bekerjasama dengan pemerintah dalam usaha pengumpulan pajak dengan mengabaikan berapa pun kewajiban moral untuk membayar pajak ditegaskan.

Sistem pajak yang tidak efisien, tidak adil, dan korup akan mengurangi kemampuan pemerintah meningkatkan penerimaan pajak, sehingga akan mempengaruhi tingkat perekonomian suatu negara. Ketidakadilan dalam memungut pajak serta pendistribusian hasil pajak bagi kemakmuran dan kesejahteraan rakyat, akan mengurangi keinginan masyarakat untuk menghasilkan dan memperoleh kemakmuran, serta berdampak kepada memburuknya kondisi suatu pasar dan akhirnya kondisi masyarakat secara keseluruhan akan semakin memburuk.

Perekonomian yang makmur dalam sebuah pemerintahan, akan menghasilkan penerimaan pajak yang lebih tinggi dengan tarif pajak yang lebih rendah, sementara perekonomian yang mengalami depresi akan menghasilkan penerimaan pajak yang lebih rendah dengan tarif pajak yang lebih tinggi.

Menurut beberapa ahli, penurunan dalam penghasilan pajak disebabkan juga oleh penurunan belanja pemerintah. Hal ini disebabkan karena negara dapat menghadirkan pasar terbesar bagi dunia usaha. Jika pemerintah menimbun penerimaan pajak atau jika pemerintah tidak bisa membelanjakan penerimaan pajak sebagaimana mestinya, maka pasar akan sepi dan keuntungan pengusaha akan menurun, sehingga berakibat pada penurunan penghasilan pajak. Dengan demikian, kemakmuran cenderung bersirkulasi antara rakyat dan pemerintah, dari pemerintah ke rakyat, dan dari rakyat ke pemerintah. Oleh karenanya, jika pemerintah menjauhkan pajak dari belanja negara, rakyat akan menjadi jauh dari pajak, sehingga akhirnya penghasilan pajak pun tidak bisa diperoleh oleh negara.

Dengan demikian, dalam membuat sebuah peraturan tentang pajak, perlu diperhatikan bahwa pajak yang dipungut mengunakan suatu sistem perpajakan yang adil dan mudah serta ditujukan semata-mata untuk kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat, sehingga warga negara dapat secara sukarela melaksanakan kewajibannya karena mereka dapat merasakan manfaat pembangunan serta penyediaan prasarana dari pengeluaran mereka untuk pajak. Ketidakadilan dalam memungut pajak serta ketidakmerataan pendistribusian hasil penerimaan pajak bagi kesejahteraan masyarakat, akan mengurangi kenginan masyarakat untuk menghasilkan dan memperoleh kemakmuran, serta akan berdampak kepada memburuknya kondisi suatu pasar, sehingga akhirnya kondisi masyarakat secara keseluruhan akan semakin memburuk. Di samping itu, perlu pula memperhatikan moral para pegawai pemungut pajak agar pajak benar-benar masuk ke dalam Kas Negara, bukan ke dalam kantong-kantong pribadi para pegawai dan pejabatnya.

Wallahu a’lam bishshawab.

Suka

Dipersilahkan untuk menyebarkan tulisan ini dalam bentuk apa pun, asalkan tetap menjaga kode etik dengan mencantumkan Merza Gamal sebagai penulisnya dan KotaSantri.com sebagai sumbernya.

Saeful Arif | Dagang
Saya senang membaca di KotaSantri.com.
KotaSantri.com © 2002 - 2026
Iklan  •  Jejaring  •  Kontak  •  Kru  •  Penulis  •  Profil  •  Sangkalan  •  Santri Peduli  •  Testimoni

Pemuatan Halaman dalam 0.0966 Detik

Tampilan Terbaik dengan Menggunakan Mozilla Firefox Versi 3.0.5 dan Resolusi 1024 x 768 Pixels