|
QS. Muhammad : 7 : "Hai orang-orang mukmin, jika kamu menolong (agama) Allah, niscaya Dia akan menolongmu dan meneguhkan kedudukanmu.
"
|
|
|
http://vitraziz@blogspot.com |
|
Danny Savitra |
|
|
vitra's |
|
danny.savitra |
|
http://facebook.com/danny.roza.9 |
|
http://twitter.com/vitras19 |





Oleh Danny Savitra
9 03 2011
Ketika shalat di masjid di depan rumah, cukup heran juga aku menjumpai orang baru yang menjadi imam dalam shalat isya’. Ternyata belakangan diketahui imam utama masjid di depan rumah sedang sakit sehingga digantikan oleh seorang pendatang. Entah karena usia bapak tersebut sudah tua atau karena memang pada dasarnya bacaan al qur’annya tidak bagus, seringkali salah dalam pengucapan kalimat dalam Al Fatihah maupun dalam surat yang lain. Maka terhadap yang demikian, sah-kah shalat di belakang Imam tsb…? Maka dari itu, aku kutipkan arsip lama pembahasan mengenai hal ini di SALAFY ITB.
Demikian kutipannya:
Tanya : Ada seorang imam yang suka bertalhin (tidak sesuai dengan ilmu tajwid) dalam bacaan Al-Qur’an dan terkadang menambah dan mengurangi huruf-huruf ayat Al-Qur’an. Apa hukum shalat bermakmum kepadanya ?
Jawab : Menjawab pertanyaan ini, akan kami nukilkan jawaban Syaikh Abdulaziz bin Baaz rahimahullah (mantan mufti Saudi Arabia) dalam Fatawa Ibnu Baaz – Kitab Ad-Da’wah – 1/57, sebagai berikut :
“Bila lahn-nya tidak merubah makna (ayat), maka tidak apa-apa shalat dengan bermakmum kepadanya. Seperti me-nashab-kan kata Rabb [menjadi Rabba = رَبَّ] atau me-rafa’-kannya [menjadi Rabbu = رَبُّ] di dalam Alhamdulillaahi rabbil-‘aalamiin [الْحَمْدُ للّهِ رَبّ الْعَالَمِينَ]. Begitu pula jika menashabkan Ar-Rahman [menjadi Ar-Rahmaana = الرّحْمـَنَ] atau merafa’kannya [menjadi Ar-Rahmaanu = الرّحْمـَنُ] dalam ayat Ar-Rahmaanir-Rahiim [الرّحْمـَنِ الرّحِيمِ]. Dan lain-lain.
Adapun bila menyebabkan perubahan makna, maka tidak (boleh) shalat bermakmum dengannya jika orang tersebut tidak mengambil manfaat dengan belajar atau diberi tahu (bacaan salahnya) seperti membaca Iyyaaka na’budu dengan kaf dikasrah [yaitu menjadi Iyyaki na’budu : إِيّاكِ نَعْبُدُ] dan seperti membaca an’amta [أَنْعَمْتَ] dengan kasrah [menjadi an’amti = أَنْعَمْتِ] atau di-dlammah huruf ta’-nya [menjadi an’amtu = أَنْعَمْتُ].
Bila dia menerima arahan dan memperbaiki bacaannya dengan cara diberitahu oleh makmum, maka shalat dan bacaannya itu sah.
Yang jelas, setiap muslim dalam semua keadaan disyari’atkan mengajari saudaranya, baik dalam shalat atau di luar shalat, karena seorang muslim merupakan saudara muslim lainnya. Dia mengarahkannya bila salah dan mengajarinya bila bodoh dan membetulkan bacaannya bila terjadi kekeliruan. [selesai perkataan Syaikh Bin Baaz rahimahullah].
Perubahan makna yang dimaksud oleh Syaikh Bin Baaz di atas adalah :
– إِيّاكَ نَعْبُدُ وإِيّاكَ نَسْتَعِينُ (Iyyaaka na’budu wa iyyaaka nasta’iin) = “Hanya kepada-Mu kami menyembah dan hanya kepada-Mu kami mohon pertolongan”.
– Menjadi salah dan haram jika dibaca إِيّاكِ نَعْبُدُ وإِيّاكَ نَسْتَعِينُ (Iyyaaki na’budu wa iyyaaki nasta’iin). Hal tersebut dikarenakan terjadi perubahan makna bahwa yang kita sembah dan mohon pertolongan bukanlah Allah.
Contoh lain :
QS. Al-Kaafiruun (2) : Laa a’budu maa ta’buduun [لاَ أَعْبُدُ مَا تَعْبُدُونَ] = “Aku tidak akan menyembah apa yang kamu sembah”. Hal itu menjadi salah (fatal) jika Lam-nya tidak dibaca mad (panjang) menjadi : La-a’budu maa ta’buduun [لأَعْبُدُ مَا تَعْبُدُونَ]; karena artinya menjadi : “Aku sungguh/benar-benar akan menyembah apa yang kamu sembah”.
……
Wallahua’lam, semoga sedikit kutipan tersebut bermanfaat untuk semua
| Bagikan | Tweet |
|
--- 0 Komentar ---