Ust. Aam Amiruddin : "Sesungguhnya sepercik kejujuran lebih berharga dari sebongkah cinta. Apa arti sebongkah cinta kalau dibangun di atas kebohongan? Pasti rapuh bukan? Betapa indahnya apabila kejujuran dan cinta ada pada diri seseorang. Beruntunglah Anda yang memiliki kejujuran dan ketulusan cinta."
Alamat Akun
http://pujo.kotasantri.com
Bergabung
22 Desember 2009 pukul 05:57 WIB
Domisili
Surabaya - Jawa Timur
Pekerjaan
PSK (Pemuda Suka Kerjaan)
Catatan Pujo Lainnya
SEBUAH RENUNGAN
6 Oktober 2010 pukul 11:08 WIB
Hikmah dan Pentingnya Tidur Siang
23 September 2010 pukul 11:51 WIB
Kupu-Kupu Sebuah Fenomena Ramadhan
12 Agustus 2010 pukul 11:17 WIB
Manfaat Tidur Sehat
8 April 2010 pukul 20:31 WIB
Catatan
Senin, 11 Oktober 2010 pukul 16:15 WIB
Pandangan Islam tentang Musik

Oleh Pujo Sulistiono

Agama Islam memperkenalkan diri, antara lain, sebagai agama yang sejalan dengan fitrah/naluri/kecenderungan bawaan manusia : Maka hadapkanlah Wajahmu kepada Agama (Allah). ( Tetaplah atas) Fitrah Allah yang telah menciptakan manusia menurut Fitrah itu. Tidak ada perubahan pada ciptaan Allah. Itulah Agama yang lurus tetapi kebanyakan manusia tidak mengetahui (QS. Ar-Rum [30] :30).

Jika demikian itu halnya Agama Allah (ISLAM), maka tidak mungkin ada suatu pun ajarannya yang bertentangan dengan Fitrah. Salah satu fitrah itu kecenderungan Manusia kepada keindahan, baik berupa pemandangan alam, keindahan wajah, aroma yang harum, dan tentu termasuk juga dengan suara merdu. Allah tidak mungkin menciptakan itu dalam diri manusia kemudian Dia mengharamkan.

Musik adalah nada atau suara yang disusun demikian rupa sehingga mengandung irama, lagu dan keharmonisan. Musik telah lama dikenal manusia dan digunakan untk berbagai keperluan selain hiburan seperti pengobatan, mengobarkan semangat, bahkan merindukan bayi.

Kebanyakan ulama abad kedua dan ketiga Hijriah khusunya yang berkecimpung di bidang hokum mengharamkan musik. Imam Syafi’I misalnya menegaskan diharamkan permainan dengan nard (alat musik yang terbuat dari pohon kurma), dan bahwa tertolak kesaksian seorang yang memiliki budak wanita kemudian mengumpulkan orang mendengarkan nyanyiannya.

Ima Abu Hanifah memandang bahwa mendengar nyanyian termasuk dosa. Ini berbeda dengan pandangan kaum sufi. Mereka pada umumnya mendukung nyanyian. Ibnu Mujahid tidak menghadiri undangan kecuali jika disuguhkan nyanyian. ”Rahmat Allah turun kepada kelompok sufi, antara lain karena mereka mendengar nyanyian yang mengsankan hati mereka sehingga mereka mengakui kebenaran.”
Begitu kata sufi besar al-junaid. Imam al-Ghazali secara tegas membolehkan musik. Bahkan ia berpendapat bahwa nyanyian dapat menimbulkan ekstase (keadaan amat khusyuk sampai tidak sadarka diri). Boleh jadi, lebih dari apa yang ditimbulkan oleh factor-faktor lain, pendapat ini didukung oleh hampir semua kaum sufi.

Al-Ghazali mengecam mereka yang mengharamkan musik atau nyanyian, walaupun dia mengakui adanya larangan dari Nabi saw. Tetapi dia mengaitkan larangan mendengar musik atau nyanyian itu dengan kondisi yang menyertainya, atau damak negative yang dilahirkannya. Hadits Nabi saw. Yang melarang nyanyian antara lain, adalah yang dilakukan wanita di hadapan lelaki di bar (tempat yang menyuguhkan minuman keras). Ada hadits-hadits Nabi saw, yang sahih menunjukkan kebolehan bernyanyi atau menggunakan alat musik, antara lain bahwa Aisyah pernah mendengar nyanyian di rumah Nabi saw dan Nabi tidak menegurnya. Aisyah menjelaskan, “Rasullah saw masuk masuk ke rumah dan ketika itu ada dua dua orang budak wanita sedang manyanyikan nyanyian peperangan Buats. Maka Rasullah pergi berbaring di kasur dan mengalihkanwajah Beliau. (tidak lama) masuk Abu Bakar Dan dia menghardik saya seraya berkata, “seruling setan di sisi Rasullah ? Maka Nabi saw menghadapkan wajahnya kepada Abu Bakar dan bersabda “ Biarkan keduanya (menyanyi). Ketika Abu Bakar pulang saya memberi isyarat kepada keduannya dan kedua penyanyi itu keluar” ( HR. al-bukhari, muslim, dan Ibnu Majah).

Hadits ini menunjukkan bolehnya bernyanyi dan mendengarkannya. Bahwa Rosul memalingkan wajah beliau, boleh jadi untuk menghindar dari melihat penyanyi-penyanyi (bukan mendengar nyanyiannya). Atau boleh jadi karena beliau tidak suka pada nada dan atau syair nyanyian yang menceritakan peperangan Buats yaitu peperangan antara suka Aus dan Khazraj sebelum kedatangan Islam.
Menurut Ghazali, adanya izin ini menunjukkan bolehnya menyanyi. Adapun larangan yang ada, maka harus dilihat konteksnya.

Ulama-ulama yang melarang musik, menamai alat musik atau musiknya itu sendiri sebagai al-Malahi (alat-alat yang melalaikan dari kewajiban atau melalaikan dari sesuatu yang penting). Dalam konteks inilah musik menjadi haram atau makruh. Akan tetapi, jika musik mendorong kepada sesuatu yang baik ketika itu dianjurkan.

Lagu-lagu barat siapapun penyanyinya, pria atau wanita (suara wanita bukan aurat/tidak haram didengar), muslim atau bukan jika mendorong ke arah kebaikan Hukumnya HALAL. Dan sebaliknya lagu-lagu Berbahasa Arab sekalipun atau yang berirama Kasidah, dapat saja menjadi HARAM, bila mengandung kalimat yang tidak wajar atau megundang rangsangan Kemungkaran.

Almarhum Mahmud Syaltut Pemimpin tertinggi al-Azhar Mesir, dalam fatwanya, menegaskan bahwa para ahli hokum Islam telah sepakat tentang bolehnya nyanyia guna membangkitkan kerinduan melaksanakan Haji, Semangat Bertempur, serta peristiwa-peristiwa gembira seperti Lebaran, Perkawinan, dan sebagainya. Adapun selain itu memang diperselisihkan, tetapi semua alasan yang untuk melarangnya selama ini menimbulkan dampak negative tidak dapat dibenarkan.


Dikutip dari Buku M. QURAISH SHIHAB Menjawab 1001 Soal KeIslaman Yang Patut Anda Ketahui

Bagikan

--- 0 Komentar ---

Lucasgoru | Karyawan Swasta
Allahu Akbar... Terus terang, KotaSantri.com lebih membuka mata hati saya tentang Islam.
KotaSantri.com © 2002 - 2026
Iklan  •  Jejaring  •  Kontak  •  Kru  •  Penulis  •  Profil  •  Sangkalan  •  Santri Peduli  •  Testimoni

Pemuatan Halaman dalam 0.1610 Detik

Tampilan Terbaik dengan Menggunakan Mozilla Firefox Versi 3.0.5 dan Resolusi 1024 x 768 Pixels