|
Anis Matta : "Pahlawan bukanlah orang suci dari langit yang diturunkan ke bumi untuk menyelesaikan persoalan manusia dengan mukjizat, secepat kilat untuk kemudian kembali ke langit. Pahlawan adalah orang biasa yang melakukan pekerjaan-pekerjaan besar, dalam sunyi yang panjang, sampai waktu mereka habis."
|
|
|
http://ilarizky.blogspot.com |
|
http://facebook.com/ila.rizky |





Oleh Ila Rizky Nidiana
Dilarang merokok di tempat umum.
Mungkin, bagi Saya, maupun Anda yang membaca tulisan ini, peringatan semacam itu sering sekali terlihat bertebaran di sepanjang penjuru kota, baik lewat tulisan di koran, poster, reklame, atau pun tempat-tempat stategis lainnya yang memungkinkan orang lain bisa dengan leluasa membacanya.
Pun begitu pula dengan yang Saya alami. Saat Saya menggunakan jasa angkutan umum, lebih tepatnya angkot jurusan dalam kota Tegal berkode A2, reklame itu terpampang jelas dengan ukuran yang SUPER JUMBO menghiasi sudut kota. Tulisan itu terletak di salah sebuah persimpangan jalan, saat angkot yang Saya tumpangi berbelok ke arah Jalan Gajah Mada.
Tergelitik karena membaca tulisan dengan ukuran yang bisa dibaca oleh semua orang walau dari jarak pandang sejauh 15 meter pun, maka Saya menyimpulkan bahwa Pemerintah Kota tetap menetapkan bahwa merokok dalam hal ini, di tempat umum adalah dilarang hukumnya, meski sebenarnya reklame promosi iklan rokok pun bertebaran dengan ganasnya di seluruh penjuru kota, mengalahkan iklan peringatan tersebut.
Apalagi mengingat ada peraturan Pemerintah yang tegas menyatakan bahwa jika ada orang yang terlihat melanggar larangan tersebut, maka tangan hukumlah yang akan bertindak, alias si pelaku itu akan dihukum.
Ingatan saya pun kembali terngiang saat Saya mengunjungi sebuah Rumah Sakit milik pemerintah di kota saya ini, Rumah Sakit Kardinah, beberapa bulan yang lalu. Saat itu, antrian penuh membludak di depan ruang tunggu di poli THT, tempat saya akan memeriksakan amandel. Begitu banyak pasien, sampai saya harus berdiri untuk memastikan bahwa nama saya dipanggil oleh petugas. Di dinding-dinding rumah sakit itulah, saya melihat pemandangan yang sama, tulisan peringatan agar tidak merokok di dalam Rumah Sakit. Namun, tetap saja ada banyak orang yang merokok di tempat umum, bahkan di dalam Rumah Sakit!
Lalu, apa yang menarik hati Saya saat ini? :D Yang menarik adalah jika Saya amati tulisan itu lebih detail. Kata “dilarang” artinya, tak boleh dilakukan, jika dilakukan, maka pelakunya akan mendapat sanksi tegas. Itulah hukum!
Lalu kata yang menarik lagi adalah, kata “di tempat umum”, arti umum jika menurut definisi adalah tempat dimana ada orang lain yang menempati, maka, bisakah Anda membantu saya menyebutkan tempat umum mana saja yang tidak boleh dilanggar, dan tempat pribadi mana saja yang boleh digunakan untuk melampiaskan hobi merokok ini?
Jika Anda hanya menyebutkan stasiun, terminal, sekolah, rumah sakit, kantor polisi, adalah tempat-tempat yang termasuk ke dalam tempat umum dimana perokok dilarang melampiaskan hobinya tsb, maka Anda salah besar.
Karena, yang Saya cerna, kata tempat dimana orang lain menempati bisa saja berarti, tak ada tempat yang benar-benar ‘umum’, karena, fitrahnya, setiap orang akan selalu berinteraksi dengan orang lain, bahkan di dalam rumahnya sendiri.
Ingat Toilet di rumah Anda?
Ingat kamar mandi di rumah Anda?
Jika di dalam rumah ada 6 orang, dengan kamar mandi dan toilet yang digunakan secara bergantian, maka, itu artinya, toilet dan kamar mandi yang Anda gunakan bersama-sama dengan keluarga Anda tersebut juga merupakan tempat umum!
Jadi, Anda dilarang merokok bahkan di dalam Toilet, membuat Toilet Anda penuh dengan bau tembakau yang menyengat walau hanya dalam hitungan puluhan menit -karena biasanya si pengguna Toilet berikutnya akan segera membanjiri Closet dan lantai Toilet tersebut dengan air + pengharum ruangan agar bau tembakau tak menyengat-, dan setelahnya Anda pun dilarang membuang puntung rokoknya -walau sebelumnya api rokok telah dipadamkan- seenak jidat Anda, ke dalam Closet!
Ingat kamar tidur Anda?
Dimana ada istri atau bahkan si kecil yang baru beberapa bulan, dan masih dalam asuhan sang ibu, sehingga tempat tidurnya pun masih menyatu dengan tempat tidur Anda, Sang Kepala Keluarga?
Ingatkah Anda dengan ruang makan, ruang keluarga, maupun ruang kerja Anda?
Di tempat itu pun sama hukumnya, Anda akan tetap berinteraksi secara intensif dengan orang lain pula, Anda akan terus menerus menghabiskan waktu di tempat tinggal Anda. Jadi... sesungguhnya, Anda tetap tak boleh merokok di ruangan tersebut, karena tempat itu tetaplah tempat umum, meski kepemilikan hak bangunannya atas nama Anda!
Masih belum tergelitik juga dengan deskripsi saya? Silahkan diskusikan dengan teman Anda, dan ambil kesimpulan sendiri, karena, saya pun hanya bisa mengingatkan Anda tentang dampak negatif dari pengunaan tembakau terhadap diri Anda, dan sering tanpa disadari dengan diri orang lain yang Anda cintai juga.
So... Yuuuk, Mulai perubahan itu dari diri sendiri, mulai dari yang terkecil, dan yang paling sederhana dari diri kita masing-masing. ^_^
Lakukan perubahan kecil pada diri Anda, lalu perhatikan apa yang terjadi!
(Mario Teguh)
Tegal ‘Laka-laka’, dalam Kamar Cahaya, 20 Februari ’09, 01: 37
~Banyak hal tidak berubah, tetapi kita berubah! (Hendry David Thoreau) ~
| Bagikan | Tweet |
|
--- 0 Komentar ---