|
HR. Ibnu Majah dan Abi Ad-Dunya : "Secerdik-cerdik manusia ialah orang yang paling banyak mengingat kematian dan yang paling gigih membuat persiapan dalam menghadapi kematian itu."
|
|
|
http://amazzet.com/ |
|
http://twitter.com/@kangazzet |





Rasulullah Saw. bersabda, Allah Swt. berfirman, “Seorang hamba Aku sehatkan tubuhnya dan Aku perluas baginya mata pencahariannya dan berlalu lima tahun tidak berhaji kepada rumah-Ku maka dia akan kehilangan (pemberian-Ku).” (HR. Baihaqi)
Ada seseorang yang sudah berniat untuk pergi haji, uang sebagai biaya pergi haji pun sudah ada. Namun, ia tidak segera mendaftar sebagai calon jamaah haji. Ia kemudian mendapatkan tawaran untuk membeli tanah yang harganya murah dan pada tempat yang strategis, akhirnya ia memakai uangnya untuk membeli tanah tersebut. Ada juga orang yang mempunyai tabungan dan berencana untuk memakainya sebagai biaya pergi haji. Tiba-tiba, ia ingin menunda dulu rencananya untuk pergi haji pada tahun-tahun yang akan datang saja. Namun, apa yang terjadi, setelah ia tidak lagi berniat akan pergi haji, ada saja sebabnya sehingga uangnya menjadi habis dan akhirnya ia malah tidak jadi pergi haji. Sungguh, kejadian yang seperti ini sudah banyak terjadi di sekitar kita.
Oleh karena itu, apabila kita sudah mampu untuk berangkat menunaikan ibadah haji, bersegeralah mendaftarkan diri ke departemen terkait sebagai calon jamaah haji. Dan, bersegeralah berangkat bila sudah waktunya. Sungguh, jangan pernah punya niat untuk menundanya. Jangan sampai kita menambah daftar panjang orang-orang yang sudah berniat untuk berangkat haji dan sudah mempunyai biaya, namun menundanya, sehingga ia malah tidak jadi berangkat haji sampai meninggal dunia. Lebih menyedihkan lagi, sudah mempunyai kemampuan untuk pergi haji, namun tidak mempunyai niat dan keinginan untuk pergi haji. Padahal, ia juga seorang Muslim. Na’ûdzu billâhi min dzâlik.
Rasulullah Saw. bersabda, “Barangsiapa memiliki bekal dan kendaraan (biaya perjalanan) yang dapat menyampaikannya ke Baitillahil Haram dan tidak menunaikan (ibadah) haji maka tidak mengapa baginya wafat sebagai orang Yahudi atau Nasrani.” (HR. Tirmidzi dan Ahmad)
| Bagikan | Tweet |
|
--- 0 Komentar ---