Pelangi » Risalah | Rabu, 25 April 2012 pukul 12:00 WIB

Bersedekah dengan Harta yang Halal dan Thayyib

Penulis : Irham Sya'roni

Entah mengapa, tiba-tiba saya teringat sosok bernama Pak Gondo, seorang OB alias office boy di lembaga pendidikan tempat saya mengajar beberapa tahun lalu. Suatu hari, Pak Gondo menerima sebungkus makanan dari seseorang. Sebut saja namanya Pak A. Begitu girang Pak Gondo menerima bungkusan itu. Namun, ekspresi wajahnya mendadak berubah saat membuka bungkusan itu. Ada kekecewaan, kekesalan, juga amarah yang bercampur menjadi satu.

“Kalau makanan masih segar tidak pernah dibagikan, eee… giliran sudah agak basi atau bahkan kadaluwarsa seperti ini dikasihkan ke aku,” umpat Pak Gondo saat itu.

Sebungkus makanan yang dihadiahkan oleh Pak A kepada Pak Gondo memang halal, namun untuk mendapatkan pahala sedekah yang berlimpah dari Allah SWT, kehalalan makanan itu tidaklah cukup. Selain halal juga harus benar-benar thayyib. Apa maksudnya? Secara sederhana dapat diurai sebagai berikut.

Harta yang halal, termasuk makanan yang halal, adalah harta yang didapatkan dari cara yang tidak bertentangan dengan syari’at Islam, dan secara materi pun harta itu dibolehkan oleh syari’at untuk dikonsumsi. Inilah yang disebut dengan halal dzatnya (materinya) dan halal pula cara memperolehnya.

Rasulullah SAW bersabda, “Allah tidak akan menerima shalat tanpa kesucian (dari hadats dan najis), dan juga tidak menerima sedekah dari harta yang haram.” (HR. Muslim, Ibnu Majah, Tirmidzi, dan Ahmad).

Berdasarkan hadits tersebut, Allah tidak menerima sedekah dari sesuatu yang haram atau yang diperoleh dari cara haram. Misalnya, bersedekah dengan harta yang dihasilkan dari beternak babi atau dari berjualan minuman keras. Contoh lainnya sedekah dengan uang hasil mencuri atau melakukan korupsi. Allah tidak akan menerima sedekah tersebut. Dia tidak akan memberi balasan pahala dan kenikmatan surga. Sebaliknya, Allah akan mengadzabnya karena tindakan haram yang telah dilakukan.

Adapun thayyib bisa diartikan bahwa harta (termasuk juga makanan) tersebut harus mengandung nilai kebaikan dan kemanfaatan di dalamnya. Sebungkus makanan berupa roti, nasi, dan daging ayam yang diberikan oleh Pak A kepada Pak Gondo secara materi dan cara pemerolehannya adalah halal. Tetapi, karena sudah basi, kehalalan makanan tersebut tidak didukung oleh kethayyibannya. Sebab, tidak ada lagi kebaikan dan kemanfaatan di dalam makanan basi tersebut untuk dikonsumsi. Bahkan, bisa jadi makanan itu justru membahayakan Pak Gondo apabila mengonsumsinya. Nah, jika memang sudah mencapai taraf membahayakan karena ketidakthayyiban barang tersebut, berdosalah kita apabila tetap menyedekahkannya.

Rasulullah SAW bersabda, “Sesungguhnya Allah itu baik (thayyib), tidak menerima sesuatu kecuali yang baik (thayyib).” (HR. Muslim).

Karena itu, agar sedekah kita diterima oleh Allah SWT dan dibalas dengan keridhaan dari-Nya, bersedekahlah dengan harta yang halal juga thayyib. Halal sekaligus juga bermanfaat dan tidak membahayakan.

KotaSantri.com © 2002-2026