Pelangi » Risalah | Rabu, 9 Maret 2011 pukul 12:12 WIB

Elastisitas Fikih Islam

Penulis : Rahmat Hidayat Nasution

Penulis mencoba memberanikan diri untuk ikut berkecimpung mengupas masalah perubahan-perubahan dalam fikih Islam. Namun, sebelum mengupas masalah perbahan-perubahan dalam fikih, menurut hemat penulis, ada yang lebih dahulu layak untuk dikemukan. Yaitu, pemahaman tentang elastisitas fikih Islam. Karena jika masih menganggap fikih Islam yang disusun oleh para ulama terdahulu di dalam kitab-kitabnya sudah baku akan sangat sulit menerima adanya perubahan-perubahan dalam fikih.

Sebagaiman dimaklumi, di antara keistimewaan syariat Islam adalah stabil, elastis, dan berkembang. Hal ini terjadi karena Allah SWT telah menjadikan syariat Islam sebagai penutup syariat-syariat yang turun dari langit. Perkataan Allah dan rasul-Nya merupakan perkataan yang pasti, tidak dapat dirubah dan ditukar. Hanya yang dapat dirubah, jika syariat Islam yang berkaitan dengan kemashlahatan umat, yang terikat dengan tempat dan waktu.

Sejatinya, ada beberapa permasalahan fikih yang dibahas pada masa ulama-ulama terdahulu dan telah dimaktubkan di dalam kitab-kitabnya layak untuk dilakukan pendiskusian ulang kembali pada saat ini. Karena kemajuan dan perkembangan keilmuan di berbagai spesialisasi memberikan informasi baru tentang adanya ketidaksesuaian antara apa yang diungkapkan ulama dengan apa yang ditemukan oleh para pakar keilmuan di bidangnya. Misalnya, jika terjadi perselisihan antara penemuan medis (kedokteran) dengan apa yang diungkapkan ulama terdahulu. Hal ini layak untuk dilakukan pendiskusian lebih mendalam dan penelitian kembali terhadap nash-nash syar’i serta melacak lebih jauh maksud dan tujuan nash yang digunakan selama ini. Tak luput juga, pentingnya untuk melakukan pembahasan yang riil terhadap kedudukan hadits yang dijadikan sandaran atau dasar hukum. Karena menyangkut masalah fikih, keshahihan penukilan hadits sangat urgen untuk diperhatikan.

Jadi, di sinilah titik utama akan lahirnya kesamaan paradigma. Sehingga cukup jelas, bahwa tujuan penelitian ulang tersebut bukan untuk menjelaskan kesalahan atau membantah. Tetapi, hanya untuk menguatkan bahwa dalil yang digunakan ternyata memiliki kedudukan hadits yang tidak begitu kuat dan tidak pantas untuk dijadikan hujjah. Karena itu, Abdullah Nasih ‘Ulwan menuliskan di dalam bukunya "Al-Islaam Syarii’at Al-Zamaan wa Al-Makaan." Ada tiga kepentingan utama dari elastistas hukum dalam syariat Islam : 1) Jika ditinjau dari sisi elastisitas, maka hal ini menunjukkan bahwa syariat Islam mampu menyesuaikan diri dalam setiap masa dan situasi. 2) Jika ditinjau dari posisi manusia, elastitas syariat Islam melahirkan klaim bahwa adanya keluasan bagi manusia sebagai khalifah di muka bumi ini untuk menerima perubahan kondisi hidup dan bahkan menerima perkembangan. 3) Jika ditinjau dari arah lain, adanya perubahan dari unsur elastisitas menuju unsur stabilitas yang kokoh. Karena, setelah adanya sinkronisasi antara agama dengan spesialisasi keilmuan di bidangnya, akan lahir hukum yang stabil, yang mampu menunjukkan bahwa syariat Islam memang sempurna. (Halaman 24-37)

Jadi, jika boleh dikerucutkan, menurut hemat penulis, fikih Islam boleh menerima perubahan, tapi tidak boleh menerima pertentangan. Akan tetapi, perubahan itu harus memiliki keselarasan dengan Al-Qur'an dan Sunnah Rasul sebagai sumber syariat utama, keselarasan dengan undang-undang fiqh (Qawaaidh Fiqh) dan keselarasan dengan dasar-dasar fikih Islam (Ushul Fiqh al-Islami).

***

Mendalami Kaidah Perubahan

Setelah memiliki paradigma yang riil terhadap elastisitas fikih Islam, maka yang menjadi perhatian sekarang, bagaimana memahami kaidah "hukum dapat berubah dengan berubahnya masa"? Jawabannya, kita harus bisa mehamami terlebih dahulu apa yang dimaksud perubahan dalam kaidah tersebut? Apa korelasi hukum dengan perubahan dalam kaidah tersebut? DR. Ali Haidar mendefenisikan perubahan (al-Taghayyur) di dalam "Durrar al-Hukkam fi Syarh Jillah al-Ahkam" Vol. 43 dengan "perpindahan dari kondisi yang dilarang kepada kondisi yang disyariatkan karena dilatarbelakangi oleh perbedaan tingkatan-tingkatan yang disyariatkan". Namun perlu digarisbawahi, bahwa yang dilarang di sini adalah suatu hal yang masuk dalam kategori yang dikecualikan. Dengan demikian, dapat dipahami bahwa perubahan hukum tidak menghilangkan keberadaan hukum aslinya. Hanya saja yang menjadi perbedaan dari segi pelaksanaan, karena setiap permasalahan memiliki waktu. Karena itu, berbeda hukum tentu berbeda kondisinya. Alasannya, lebih disebabkan pada perbedaan mashlahat yang ditemukan, bukan disebabkan berbeda pada asal pembicaraan (khitab).

Kemudian, hukum yang dimaksud dalam kaidah tersebut, menurut Imam as-Syaukani di dalam kitab Al-Irsyaad Al-Fuhuul ilaa Tahqiq Al-Hak min ‘Ilmi al-‘Ushul adalah hukum yang dapat menerima perubahan. Hukum tersebut juga harus terdapat pada masalah-masalah cabang (furu’iyyah) yang lebih bersandarkan kepada dalil-dalil yang bersifat zhanni (dugaan). Sedangkan yang ‘tsawabit’, yaitu masalah-masalah yang bersandarkan kepada dalil-dalil yang valid (Qath’i), baik dalam penetapan maupun dalam sasarannya (dalalah). Maka hal tersebut tidak akan berubah, sekalipun disebabkan perubahan masa dan tempat. Misalnya kewajiban shalat fardhu, zakat, puasa, dan lain-lain. (Jilid I, halaman 56).

Karena itu, tak salah jika DR. Jayad Nawaf ‘Awwaad Al-Duwairy dalam bukunya "Atsar al-Mustajiddat al-Thibbiyah fi Bab Al-Thaharah" menyebutkan secara umum ada dua sebab yang melahirkan perubahan dalam fikih. Pertama, sebab yang ditinjau dari dalam syariat. Secara global, sebab yang ditinjau dari syariat hanya berorientasi pada permasalahan yang menyangkut dalil-dalil zhonniyyah (bersifat dugaan) dan juga berkaitan dengan hal yang mengharuskan lahirnya kemudahan bagi manusia dengan menolakkan kesulitan dan kesusahan. Karena hal ini telah disitir oleh Allah SWT di dalam Al-Qur’an, "Dia sekali-kali tidak menjadikan untukmu di dalam agama suatu kesempitan." (QS. Al-Hajj : 78). Menurut Thahir bin Asyur, di antara ekspresi dari ayat tersebut adalah : Keringanan terhadap hal-hal yang dharurat atau yang hajat; Tahapan-tahapan dalam hukum; Pemaafan pada penipuan yang terjadi dalam sebagian akad jual beli. (Halaman 33-34).

Kedua, sebab yang ditinjau dari luar, yaitu kemashlahatan manusia serta tuntutan kondisi dan masa. Dalam hal ini, yang menjadi titik perhatian langsung pada esensi nash, bukan pada perubahannya. Artinya, di sini letak munculnya fikih realita yang tidak berbenturan dengan nash, bahkan sangat diharapkan adanya penyesuaian. Misal yang konkrit dalam hal ini, menimbang roti dengan hitungan, bukan dengan timbangan. Karena tuntutan, hajat serta telah terealisasinya adat seperti itu sehingga hukum yang selama ini dengan timbangan bisa berubah dengan hitungan. Dalam hal ini, Ibnu al-Hummam mencatat fatwa Muhammad bin al-Hasan di dalam bukunya Syarh fath al-Qadhir : Dibolehkan penipuan kecil agar tidak menimbulkan perdebatan dan disertai syarat adanya dasar keridhaan di dalam akad.

Karena itu, menurut hemat penulis, jika terjadi elastisitas dalam fikih Islam, mari kita sambut sebagai perbaikan yang nyata. Karena Islam yang dibawa Rasulullah SAW cocok untuk segala kondisi dan masa. Sehingga, pemahaman kita tentang fikih Islam harus selaras dengan keilmuan yang lebih spealisasi jika memang berkaitan. Artinya, hanya kita yang dapat menunjukkan keagungan Islam dengan bisa menerima perubahan-perubahan dari pemahaman fikih kita selama ini.

KotaSantri.com © 2002-2026