
Pelangi » Refleksi | Jum'at, 13 September 2013 pukul 20:20 WIB
Penulis : Muhammad Nahar
Berbicara tentang FPI, tentu saja kita tidak bisa memisahkan pembicaraan kita dari yang namanya perbuatan maksiat.
Mari sejenak kita berempati pada para orangtua yang anak-anaknya hobi melakukan berbagai macam perbuatan maksiat seperti judi, mabuk, main perempuan, dan sebagainya. Perbuatan-perbuatan seperti itu tentu akan melukai perasaan dan membuat malu para orangtua tersebut. Belum lagi apabila anak yang suka maksiat itu adalah pengangguran yang hanya bisa minta (nodong?) orangtuanya agar bisa terus bermaksiat.
Bayangkan betapa berat beban yang ditanggung para orangtua tersebut, baik secara moral, emosional, apalagi finansial. Jika para pelaku maksiat itu tidak bisa lagi dapat dari orangtua mereka, tentu saja mereka akan terjerumus untuk melakukan berbagai macam tindak kejahatan. Saya pernah membaca di suatu majalah, ada orangtua yang anaknya kena Narkoba berkata pada salah satu teman sang anak, “Jika anak saya mati, maka kamu juga harus mati. Saya tidak peduli walaupun saya harus masuk penjara sekalipun!”
Para guru tentu akan merasa kecewa dan sedih apabila murid-murid tidak lagi rajin belajar dan tekun berlatih, sehingga sulit menyerap pelajaran yang diberikan karena perhatian mereka terpusat pada berbagai macam hiburan di layar TV dan sebagainya. Rasanya sia-sia saja para guru tersebut lelah-lelah mengajar di sekolah, kursus, dan institusi pendidikan lainnya. Belum lagi pengaruh tayangan negatif yang memakan korban.
Bagaimana dengan istri-istri dari para lelaki yang hobi bermaksiat dengan pergi ke tempat pelacuran yang tersebar di berbagai tempat di negeri ini? Seandainyapun mereka terpaksa menahan perasaan marah dan kecewa karena kelakuan para suami, para istri tersebut rawan terkena macam-macam penyakit kelamin sebagai “oleh-oleh” dari pasangannya.
Jangan salahkan apabila banyak orang yang sudah tidak percaya pada hukum dan sistem hukum di negeri ini. Sudah jamak beredar di sekitar kita suatu “lelucon” (sebenarnya sih tidak lucu) yang berbunyi, “Apabila maling masuk penjara, maka begitu dia keluar dari penjara, dia akan jadi maling yang lebih lihai.” Yang lebih parah tentu saja apabila penjara sudah jadi “training center” untuk para penjahat agar mereka bisa lebih hebat lagi dalam berbuat kejahatan.
Sudah lama saya berpikir bahwa orangtua, guru, dan masyarakat yang resah karena perbuatan-perbuatan maksiat dan tempat-tempat maksiat yang menjamur bak cendawan di musim hujan itu seakan-akan tidak punya hak azasi untuk bisa tenang mendidik dan membesarkan anak-anak mereka tanpa dicengkram ketakutan dan rasa was-was berlebihan. Apakah hak azasi hanya milik sebagian pihak dan bukan milik pihak lain, terutama mereka yang termasuk “Silent Majority”?
KotaSantri.com © 2002-2026