
Pelangi » Jurnal | Sabtu, 29 Mei 2010 pukul 19:33 WIB
Penulis : Rahmat Hidayat Nasution
Pernahkah Anda membaca artikel yang mengupas tentang ketidakvalidan hadits yang menyatakan bahwa Aisyah berusia 9 tahun dengan Nabi yang berumur 50 tahun? Jujur, bagi penulis membincangkan masalah ini cukup menarik. Karena topik ini, sejatinya, masalah klasik yang coba selalu diangkat di publik. Permasalahan ini bukan hanya dibincangkan di Indonesia. Di Mesir, pada tanggal 13/08/2008 lalu, Jamal al-Banna di surat kabar “al-Masyri al-Yaum” yang terbit di Mesir juga mengangkat topik ini dan mendapat bantahan langsung dari DR. Muhammad Imarah, Dosen Fiqh Fakultas Dirasat Islamiyah Universitas Al-Azhar Kairo. Dan jauh sebelum itu, para orientalis juga sudah pernah mengangkat topik ini dengan maksud menghina dan merendahkan martabat Rasulullah SAW. Kata mereka, Rasulullah SAW mengidap penyakit pidofilia disebabkan menikahi anak berusia belia.
Karena itu, penulis merasa “tertantang” untuk memberi komentar terhadap artikel-artikel yang mengupas topik tersebut, seperti tulisan Ali Akbar M.Ag di harian Waspada (31/10/2008) dengan menggunakan metode dan amanah ilmiah yang sesuai dengan kapasitas sebagai insan akademis, yaitu dengan cek dan recek kepada sumber asli yang dijadikan sandaran terhadap masalah ini, bukan mengutip dari sumber yang tidak jelas, internet misalnya.
Dalam bukti satu yang ditulis Ali Akbar, dapat penulis simpulkan bahwa keraguan yang terjadi terletak pada ketidakvalidan hadits yang diriwayatkan dari Hisyam bin Urwah. Selain itu, tidak adanya orang lain, minimal dua atau tiga orang yang mencatat hadits serupa. Hemat penulis, sebelum mengeluarkan pernyataan di atas, seyogyanya Ali Akbar membuka kitab-kitab hadits yang muktamad terlebih dahulu. Karena Hadits Aisyah RA menikah dengan Rasulullah SAW dalam usia muda, ternyata, diriwayatkan oleh seluruh Imam penyusun Kutub Sittah Plus Imam Ahmad atau yang lebih sering disebut dengan “Jama'ah”. Bukan hanya itu, Ibnu Katsir sendiri dalam kitab “al-Bidayah Wa An-Nihayah” menyatakan bahwa pernikahan Rasulullah dengan Aisyah di usia muda merupakan kesepakatan semua orang (la Khilaafa fiihi baina an-Naas).
Setelah itu, apa benar hanya Hisyam bin Urwah saja yang menceritakan hadits pernikahan ini? Jawaban penulis tidak benar. Masih ada Az-Zuhri dalam kitab “Shahih Muslim” hadits nomor 3311 dan Abdullah bin Urwah dalam kitab “Sunan Ibnu Majah” hadits nomor 1877. Bahkan yang meriwayatkan dari Aisyah RA sendiri bukan hanya Urwah Bin Zubair saja, tetapi masih ada Al-Aswad bin Yazid an-Nakha’i al-kufi dan Abu Salamah bin Abdurrahman bin Auf al-Madani. Jadi, yang meriwayatkan ini langsung dari Aisyah RA adalah tiga orang, dan yang meriwayatkan dari Urwah sendiri ada tiga orang juga.
Adapun tentang pengutipan pendapat Imam Malik. Hemat penulis, kita harus paham bahwa karya Imam Malik bukan hanya kitab al-Muwaththa’ saja. Karena, jika hanya menggunakan kitab al-Muwaththa’ kita tidak akan menemukan permasalahan ini. Dalam kitab al-Muwaththa’ tidak dibahas tentang siyar, manaqib, dan fadhaail shahabat, jadi sangat wajar jika riwayat tersebut tidak termaktub di dalamnya, sekalipun kitab Muwaththa’ adalah kitab jami’. Namun perlu diingat, bahwa kandungan Al-Muwaththa‘ berbeda dengan kitab-kitab jawaami’ lainnya seperti Shahih Bukhari, Shahih Muslim, dan lain-lain.
Benar, bahwa perawi hadits dari Hisyam adalah orang-orang Irak. Tapi, hal itu tidak berpengaruh pada kekuatan hadits ini, karena diriwayatkan oleh dua orang Madinah yang masih satu tabaqat dengan Hisyam, yaitu az-Zuhri dan Abdullah Bin Urwah. Dengan adanya mutaba’ah para perawi tersebut terhadap Hisyam, hal ini kian mengkuatkan tesis Imam adz-Dzahabi yang menyatakan bahwa hafalan Hisyam tidak mukhtalath (bercampur dengan hadits lain), walaupun hafalannya berkurang ketika tua dan ini adalah hal yang wajar dialami manusia.
Dalam bukti dua, Ali Akbar menggunakan pendapat Imam Ath-Thabari dalam konteks Rasulullah SAW meminang Aisyah. Hemat penulis, Ali Akbar seharusnya melakukan cross cek dengan lebih jeli teks kata per-kata yang terdapat dalam kitab “Tarikh Ath-Thabari”. Karena Imam Ath-Thabari tidak ada menyatakan bahwa semua anak Abu Bakar lahir pada masa jahiliyyah. Namun, teks yang ada menunjukkan bahwa Imam Ath-Thabari sedang menyebutkan isteri-isteri Abu Bakar RA, yaitu ada yang dinikahi di masa Jahiliyyah dan ada yang dinikahi di masa Islam. Juga, Imam at-Thabari menjelaskan bahwa keempat anaknya, yaitu Abdullah, Asma’, Abdurrahman, dan Aisyah dilahirkan oleh dua isteri Abu Bakar yang dinikahinya pada masa Jahiliyyah, yaitu Abdul Uzza dan Ummu Rumman. Jadi, tampak sekali dalam penukilan komentar Imam Ath-Thabari terjadi distorsi atau pembacaan yang tidak baik terhadap teks.
Dalam bukti tiga, Ali Akbar menguatkan isi artikelnya dengan menghubungkan umur Aisyah dengan umur Fatimah dengan mengutip pendapat Ibnu Hajar yang termuat dalam kitab “al-Isabah Fi Tamyizi’I al-Shahabah”. Kata Ibnu Hajar, “Fatimah dilahirkan ketika Ka’bah dibangun kembali. Ketika itu Nabi SAW berusia 35 tahun. Fatimah 5 tahun lebih tua dari Asiyah.” Hemat penulis, di sini kembali lagi terjadi distorsi data, karena Ibnu Hajar tidak menyatakan sama sekali kata-kata di atas. Ibnu Hajar mengatakan bahwa terjadi perselisihan dalam waktu lahirnya Fatimah RA. Dan pendapat tersebut dinukil Ibnu Hajar dari al-Waqidi, yang merupakan salah satu pendapatnya dalam hal ini. Selain itu, Ibnu Hajar juga menyebutkan pendapat lain yang dinukil dari Ibrahim al-Hasyimi, yaitu bahwa Fatimah RA lahir ketika Rasulullah SAW berusia 41 tahun.
Dalam bukti empat, Ali Akbar memperkuat pendapatnya dengan menghitung umur Aisyah dari Ummu Asma’ dengan mengutip pendapat Abdal Rahman bin Abi Zannad, “Asma lebih tua 10 tahun dibanding Aisyah." Menurut penulis, benar para ulama menyatakan bahwa Asma RA lahir 27 tahun sebelum hijrah, meninggal pada tahun 73 H, dan berusia 100 tahun. Namun, tidak ada kesepakatan para ulama bahwa Asma’ RA lebih tua 10 tahun dari Aisyah RA. Imam Az-Zhahabi dalam kitab “Tarikhul Islam” membenarkan bahwa Asma’ lebih tua bidh’u asyrata sanah (sepuluh tahun lebih). Dalam bahasa Arab, kata Bidh’u sendiri mengandung arti antara 3 sampai 9. Jadi jarak keduanya antara 13-19 tahun, dan hal ini makin menguatkan bahwa Aisyah lahir 5 tahun setelah bi’tsah Nabi SAW.
Dalam bukti lima, Ali Akbar mengaitkan partisipasi Aisyah dalam perang badar dan perang Uhud, sebagaimana termuat dalam hadits Muslim. Hemat penulis, dalam hal ini terjadi pemaksaan pemahaman yang sangat tidak tepat. Dalam riwayat yang digunakan Ali Akbar sebagai dalil, jelas menyatakan bahwa larangan mengikuti peperangan hanyalah untuk laki-laki yang di bawah usia 15 tahun. Karena jika diteliti sejarah, usia Aisyah RA pada perang badar adalah antara 10 sampai 11 tahun. Pada usia tersebut, bukan hal aneh jika seorang wanita sudah mampu berpartisipasi dalam membantu pengurusan keperluan para pasukan dan korban yang terluka. Keikutsertaan Aisyah RA sendiri dalam perang tersebut tentunya karena dia mendapatkan undian sebagaimana yang biasa dilakukan Rasulullah SAW terhadap isteri-isterinya ketika pergi berperang.
Dalam bukti enam, Ali Akbar menghubungkan masalah ini dengan surat al-Qamar. Hemat penulis, seyogyanya Ali Akbar mencek langsung kitab-kitab tafsir yang mu’tabar tentang turunnya surat al-Qamar, bukan dengan “mencomot” keterangan hasil pencarian orang lain. Karena M.M. Khatib dalam hal ini sepertinya melakukan kesalahan dalam menafsirkan hadits yang terdapat dalam shahih Bukhari hadits nomor 399, atau barangkali sengaja melakukan distorsi, kesalahan, dan ketidakamanahannya dalam penukilan data-data.
Benar, bahwa surah al-Qamar adalah Makkiyah dan benar juga di dalam “Shahih Bukhari”, Aisyah RA, menyatakan bahwa ketika surat al-Qamar turun, ia adalah jaariyah yang masih suka bermain-main (jaariyatun al-’ab). Namun perlu dicatat, bahwa kata jaariyah sendiri merupakan kata umum yang sering digunakan untuk anak gadis kecil atau budak wanita. Dalam kitab “Lisanul Arab”, Ibnu Manzur mengatakan bahwa kata Jaraa adalah semua yang kecil. Jadi kata Jaariyah tidak bisa digunakan untuk anak putri yang belum baligh. Selain itu, menjadi catatan juga bahwa Imam at-Tirmidzi menyebutkan dalam kitab Sunannya bahwa Aisyah RA sendiri pernah mengatakan, apabila seorang gadis mencapai usia 9 tahun, maka dia adalah imra’ah (wanita dewasa).
Dalam bukti tujuh, Ali Akbar menggunakan terminologi bahasa Arab tentang kata bikr. Hemat penulis, di sini kembali lagi terjadi pemaksaan diri untuk menggiring pembaca membenarkan pendapatnya. Karena membaca Hadits tawaran Khaulah Binti al-Hakim perlu kehati-hatian. Perlu dicatat, kata bikr dalam hadits tersebut adalah lawan kata tsayyib (janda). Kata bikr sendiri, sebagaimana dicatatkan Ibnu Mandzur dalam kitab Lisanul Arab-nya mengandung arti wanita yang belum pecah keperawanannya, tanpa ada kaitannya dengan batas usia. Tak cukup kesalahpahaman dalam arti yang terjadi, penulis juga melihat adanya pemotongan riwayat terjadi. Karena di akhir riwayat Imam Ahmad tersebut sangat jelas disebutkan bahwa Rasulullah SAW menikahi Aisyah RA pada usia enam tahun.
Dalam bukti delapan, Ali Akbar kian menguatkan pendapatnya dengan menggunakan teks al-Qur’an. Pertanyaan Ali Akbar apakah al-Qur’an mengizinkan atau melarang pernikahan gadis belia berumur 9 tahun akan penulis jawab dengan dua hal. Pertama, di dalam al-Qur’an tidak ada satu ayat pun yang menunjukkan larangan untuk menikah dengan seorang anak kecil berusia tujuh atau sembilan tahun. Jika boleh berprasangka, penulis menemukan adanya kesengajaan Ali Akbar untuk menghindar dari kenyataan bahwa diizinkannya menikahi gadis belia. Kedua, untuk masalah pernikahan sangat perlu dibedakan antara ranah fikih dan ranah sosial. Di dalam fikih, syarat keabsahan nikah tidak tergantung dengan kedewasaan intelektual dan fisik. Seandainya itu tingkat kedewasaan intelektual disyaratkan, tentu tidak sah pernikahan orang gila dan penderita cacat mental. Begitu juga tidak disyaratkan kesempurnaan fisik, sehingga pernikahan orang cacat fisik, seperti lumpuh adalah sah. Bahkan, dalam ranah fiqh, laki-laki yang tidak punya kemaluan pernikahannya tetap sah, jika sang isteri setuju dengan kondisi suaminya tersebut.
Jadi, pernikahan Rasulullah SAW dengan Aisyah di usianya yang masih belia bukanlah mitos dan riwayat yang mengupas masalah ini juga cukup valid. Semoga tak ada lagi, klaim-klaim menghina dan merendahkan martabat Rasulullah SAW.
KotaSantri.com © 2002-2026