Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan. Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari maskawin itu dengan senang hati, maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya. (An Nisa:4)
Kita sering menghadiri akad nikah tak asing bagi kita pasti …
24 Agustus 2010 pukul 09:54 WIB • 2568 Klik
• 75
Tanggapan
•
Suka