Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan. Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari maskawin itu dengan senang hati, maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya. (An Nisa:4)
Kita sering menghadiri akad nikah tak asing bagi kita pasti mendengar seperangkat sholat sebagi mahar?baikkah?mahar ditentukan sepihak oleh calon Pengantin wanita?
Bagaimana kalau Mahar bukan berupa barang atau benda? Share please
Mujahid Alamaya
Lebih baik penentuan mahar itu dikomunikasikan antara CPW maupun CPP dan mahar itu harus merupakan kesepakatan bersama.
24 Agustus 2010 pukul 10:00 WIB
Mundzakir
mmg bukan menjadi wewenang CPW untuk menentukan mahar atau syarat (sperti di KCB) "tdk ingin di madu sperti Fatimah" misal gt?
24 Agustus 2010 pukul 10:03 WIB
Mujahid Alamaya
Kebiasaan di masyarakat sih mahar ditentukan oleh CPW. Tapi kalo melihat ayat tersebut, mahar ditentukan oleh CPP.Nah, kita ambil jalan tengahnya aja. Mahar ditentukan berdasarkan kesepakatan bersama, antara CPW dan CPP.
24 Agustus 2010 pukul 10:06 WIB
rainbow
dpt istilah baru uy, CPW & CPP ^^
*sepakat dgn KD
24 Agustus 2010 pukul 10:09 WIB
Rianfita Ria S.
betull betulll istilah baru " CPW & CPP ^_^ .....