Ali Bin Abi Thalib : "Hati orang bodoh terdapat pada lidahnya, sedangkan lidah orang berakal terdapat pada hatinya."
|
A. Memahami Arti Shalat
Secara bahasa, shalat berasal dari bahasa Arab, yang artinya “doa”. Doa yang dimaksudkan di sini adalah doa dalam hal kebaikan. Dari arti secara bahasa ini dapat dipahami bahwa bacaan-bacaan di dalam ibadah shalat itu merupakan rangkaian doa seorang Muslim kepada Allah SWT.
Sedangkan pengertian menurut syariat Islam, shalat adalah ibadah kepada Allah SWT yang berupa perkataan dan perbuatan dengan syarat dan rukun yang telah ditentukan, yang dimulai dengan takbiratul ihram dan diakhiri dengan salam.
Berdasarkan pengertian shalat menurut syariat sebagaimana tersebut, seseorang yang mendirikan shalat harus tunduk kepada syarat dan rukun yang telah ditentukan. Di sinilah sesungguhnya penting bagi kaum Muslim untuk memerhatikan masalah ini dengan baik agar shalat yang dilakukannya sah menurut hukum syariat Islam.
B. Hukum Shalat
Secara garis besar, ada dua hukum shalat di dalam syariat Islam, yakni shalat yang hukumnya fardhu dan shalat yang hukumnya sunnah. Berikut adalah rincian dari dua hukum tersebut:
1. Shalat yang Hukumnya Fardhu
Ibadah shalat ini dihukumi sebagai fardhu karena wajib dilakukan kaum Muslim yang telah memenuhi syarat untuk shalat. Shalat fardhu ini dibagi menjadi dua macam, yakni shalat yang hukumnya fardhu ‘ain dan shalat yang hukumnya fardhu kifayah.
Shalat yang hukumnya fardhu ‘ain adalah shalat yang wajib dilakukan oleh setiap orang Islam yang memenuhi syarat untuk shalat. Shalat fardhu ‘ain ini adalah shalat lima waktu, yakni shalat Zhuhur, shalat Ashar, shalat Maghrib, shalat Isya, dan shalat Shubuh.
Sedangkan shalat yang hukumnya fardhu kifayah adalah shalat yang wajib dilakukan oleh semua umat Islam, namun apabila sebagian dari kaum Muslim sudah ada yang melaksanakannya maka gugurlah kewajiban Muslim yang lainnya. Shalat yang hukumnya fardhu kifayah ini adalah shalat jenazah.
2. Shalat yang Hukumnya Sunnah
Selain shalat yang hukumnya fardhu, di dalam Islam juga ada shalat yang hukumnya sunnah. Dihukumi sunnah karena shalat ini tidak wajib untuk dilaksanakan. Meskipun tidak diwajibkan, shalat sunnah ini mempunyai keutamaan dan fadhilah yang besar bila dikerjakan. Di antara shalat yang hukumnya sunnah ini adalah shalat Rawatib, shalat Tahajjud, shalat Dhuha, shalat Istikharah, shalat Hajat, shalat Taubat, dan beberapa shalat sunnah lainnya yang pernah diajarkan oleh Nabi Muhammad SAW.
C. Kedudukan Shalat dalam Islam
Di dalam Al-Qur’an, Allah SWT banyak sekali berfirman tentang kewajiban untuk mengerjakan shalat lima waktu. Di antaranya adalah sebagai berikut:
“Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat, dan rukuklah beserta orang-orang yang rukuk.” (QS Al-Baqarah [2]: 43)
“...Maka dirikanlah shalat itu (sebagaimana biasa). Sesungguhnya shalat itu adalah fardhu yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman.” (QS Al-Nisa’ [4]: 103)
“Sesungguhnya Aku ini adalah Allah, tidak ada Tuhan (yang hak) selain Aku, maka sembahlah Aku dan dirikanlah shalat untuk mengingat Aku.” (QS Thaha [20]: 14)
“...Dan dirikanlah shalat, sesungguhnya shalat itu mencegah dari (perbuatan- perbuatan) keji dan mungkar. Dan sesungguhnya mengingat Allah (shalat) adalah lebih besar (keutamaannya dari ibadah-ibadah yang lain). Dan Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan.” (QS Al-‘Ankabut [29]: 45)
Shalat mempunyai kedudukan yang sangat tinggi di dalam Islam. Terutama shalat wajib lima waktu, kedudukannya dalam rukun Islam didahulukan, setelah mengakui diri sebagai orang Islam atau membaca dua kalimat shahadat, sebelum kewajiban yang lainnya.
Sebagaimana yang sudah kita ketahui, bahwa Islam itu ditegakkan oleh lima perkara yang disebut sebagai rukun Islam. Yakni, membaca dua kalimat syahadat, mengerjakan shalat lima waktu dalam sehari semalam, menunaikan zakat, berpuasa di bulan Ramadhan, dan melaksanakan ibadah haji bagi yang mempunyai kemampuan.
Setelah mengakui diri sebagai seorang Muslim dengan mengucapkan dua kalimat syahadat, kewajiban pertama dan utama yang harus dilaksanakan adalah shalat lima waktu. Tanpa melakukan shalat lima waktu, berarti seseorang telah meruntuhkan keagamaannya sendiri. Sebab, shalat adalah tiang agama. Mengenai hal ini, Rasulullah SAW telah bersabda sebagai berikut:
“Shalat adalah tiang agama. Barangsiapa yang mengerjakannya berarti ia menegakkan agama, dan barangsiapa yang meninggalkannya berarti ia meruntuhkan agamanya.” (HR Baihaqi)
Sebagai tiang agama maka mengerjakan shalat merupakan tanda yang paling nyata apakah seseorang beragama dengan baik atau justru menjadi orang yang kufur. Rasulullah SAW bersabda:
“(Batas) antara hamba dan kekufuran adalah meninggalkan shalat.” (HR Tirmidzi dan Abu Daud)
Shalat juga menjadi tolok ukur apakah amal seorang Muslim itu baik atau tidak pada saat perhitungan amal di hari kiamat nanti. Jika shalat seseorang baik maka amal yang lain dihitung sebagai amal yang baik. Sebaliknya, jika shalat seseorang buruk maka amal yang lain dihitung sebagai amal yang buruk.
Rasulullah SAW bersabda:
“Pertama-tama amalan yang dihisab (dihitung) untuk seorang hamba pada hari kiamat (nanti) adalah shalat. Apabila shalatnya itu bagus maka baguslah amalan yang lain, dan apabila buruk maka buruk pulalah amalan yang lain.” (HR Thabrani)
Betapa utama dan penting sebuah ibadah yang bernama shalat itu. Sehingga, satu-satunya perintah dari Allah SWT yang disampaikan kepada Nabi Muhammad SAW untuk umatnya secara langsung, hanyalah perintah untuk melaksanakan shalat lima waktu. Yakni, pada saat Nabi Muhammad SAW isra’ dan mi’raj, serta menghadap Allah SWT secara langsung di Sidratul Muntaha. Hal ini berbeda dengan perintah yang lainnya, Allah SWT menyampaikan wahyu melalui Malaikat Jibril a.s.
Sungguh, betapa utama dan pentingnya ibadah shalat lima waktu itu. Sampai-sampai apabila seseorang tidak bisa mengerjakannya dengan berdiri (karena sakit atau sebab yang lain), maka shalat bisa dilakukan dengan duduk. Apabila seseorang tidak bisa mengerjakan shalat dengan duduk, maka shalat bisa dikerjakan dengan miring. Apabila tetap tidak mampu juga, maka shalat dapat dikerjakan dengan telentang atau berbaring. Semua ini menunjukkan bahwa shalat adalah ibadah yang sama sekali tidak boleh ditinggalkan, kecuali oleh hal-hal yang telah dibenarkan oleh syara’, misalnya wanita yang sedang haid atau nifas, maka ia justru tidak boleh mengerjakan shalat.
Oleh karena itu, jangan sampai kita termasuk golongan orang-orang yang tidak mengerjakan shalat. Di dalam Al-Qur’an disampaikan bahwa tempat bagi orang-orang yang tidak mengerjakan shalat adalah di neraka. Allah SWT berfirman:
“Apakah yang memasukkan kamu ke dalam Saqar (neraka)?” Mereka menjawab, “Kami dahulu tidak termasuk orang-orang yang mengerjakan shalat.” (QS Al-Mudatstsir [74]: 42-43)
Setiap orang yang bisa berpikir dengan akal sehat, sudah barang tentu, tidak ingin dimasukkan ke dalam neraka yang penuh dengan siksaan. Apalagi, kehidupan di akhirat adalah sebuah kehidupan abadi yang sama sekali tidak mungkin bisa kembali ke dunia untuk memperbaiki amalan. Maka, marilah kita mengerjakan shalat dengan sebaik-baiknya. Dengan demikian, semoga kita bisa dimasukkan ke dalam surga-Nya yang penuh dengan kenikmatan. Apalagi, masuk surga bersama Rasulullah SAW, manusia agung junjungan kita. Betapa sebuah nikmat yang luar biasa. Mengenai hal ini, marilah kita perhatikan sebuah hadits berikut, yakni dari Rabi’ah bin Ka’ab, ia berkata:
“Aku pernah bermalam bersama Rasulullah SAW, lalu aku bawakan beliau air wudhu dan beliau berkata kepadaku, ‘Mintalah!’ Aku pun berkata, ‘Aku meminta agar bisa menemani engkau di surga.’ Beliau bertanya, ‘Tidak ada permintaan lain selain itu?’ Aku menjawab, ‘Hanya itu saja.’ Beliau bersabda, ‘Bantulah aku untuk menolong dirimu dengan banyak sujud (shalat).” (HR Muslim).
Demikianlah. Semoga dengan mengetahui arti, hukum, dan kedudukan shalat dalam Islam, kita semakin memperbaiki kualitas shalat yang kita kerjakan, sehingga kita pun semakin dekat dengan Allah Swt. Allahumma amin....
Bagikan | Tweet |
Dipersilahkan untuk menyebarkan artikel ini dalam bentuk apa pun, asalkan tetap menjaga kode etik dengan mencantumkan KotaSantri.com sebagai sumbernya.