Umar bin Abdul Aziz : "Jika engkau bisa, jadilah seorang ulama. Jika engkau tidak mampu, maka jadilah penuntut ilmu. Bila engkau tidak bisa menjadi seorang penuntut ilmu, maka cintailah mereka. Dan jika engkau tidak mencintai mereka, janganlah engkau benci mereka."
Alamat Akun
http://sylvia-nurhadi.kotasantri.com
Bergabung
12 Februari 2009 pukul 13:00 WIB
Domisili
Jakarta Selatan - DKI Jakarta
Pekerjaan
Ibu RT merangkap Mahasiswi
Saya dilahirkan 48 tahun yang lalu sebagai anak ke 3 dari 8 bersaudara. Sebagai anak tentara saya sering berpindah-pindah tempat tinggal. Saya menyelesaikan sekolah dasar di SD Besuki Jakarta, pendidikan menengah pertama di Sekolah Indonesia Kuala-Lumpur (SIK), Malaysia sementara SMA saya selesaikan di SMA 5 Bandung. Usai menempuh pendidikan tinggi …
http://vienmuhadi.wordpress.com
Tulisan Sylvia Lainnya
Bahkan Air pun Pandai Bertasbih
17 Juli 2010 pukul 19:00 WIB
Pintu-pintu Surga
26 Mei 2010 pukul 18:55 WIB
Perempuan Bekerja, Salahkah?
20 Mei 2010 pukul 20:55 WIB
Fir’aun dan Genosida ala Israel
8 Mei 2010 pukul 20:13 WIB
Urgensi Mematuhi Hadits
7 April 2010 pukul 18:12 WIB
Pelangi
Pelangi » Risalah

Rabu, 21 Juli 2010 pukul 17:30 WIB

Pernikahan dan Perzinahan

Penulis : Sylvia Nurhadi

Pernikahan dan perzinahan adalah dua hal yang bertolak belakang. Pernikahan hukumnya adalah sunnah sementara perzinahan haram. Namun bila ditilik secara lebih dalam, sebetulnya keduanya adalah perbuatan yang sama. Yaitu hubungan seksual antara dua jenis kelamin yang berbeda.

Bagi orang Barat, istilah perzinahan kelihatannya tidak ada. Karena bagi mereka, hubungan seksual tidak harus diikat oleh sebuah pernikahan. Yang penting suka sama suka dan tidak ada pemaksaan. Dan ini tidak hanya dilakukan oleh para kelompok Atheis alias mereka yang tidak percaya akan keberadaan Tuhan dan hari akhir, namun juga oleh sebagian orang yang mengaku Kristen, agama terbesar orang Barat. Ini karena sebagian besar dari mereka memang tidak lagi peduli dan menjalankan ajaran agama mereka. Ironisnya, di Indonesia pun yang mayoritas penduduknya Islam, budaya dan kultur timur juga masih relatif diperhatikan, perzinahan tetap saja terjadi walaupun tidak sebebas di Barat. Na’udzubillahi mindzalik.

Menjadi pertanyaan besar mengapa hasrat manusia untuk melakukan hubungan seksual begitu tinggi. Normalkah hasrat dan nafsu tersebut? Lucunya, nafsu ini tidak hanya ada dalam diri manusia, namun juga semua hewan. Kelihatannya hanya malaikat saja yang tidak memilikinya.

Sejak dahulu kala, kita tahu bahwa manusia itu ada dan lahir sebagai akibat dari adanya hubungan seksual antara dua jenis kelamin yang berbeda. Tidak peduli apakah itu hubungan yang diikat dalam pernikahan ataupun tidak. Pengecualian hanya terjadi pada 3 orang besar, yaitu Adam AS, Siti Hawa RA, dan Isa AS. Keberadaan mereka adalah murni kekuasaan Allah SWT sebagai Sang Khalik.

Dengan kata lain, hubungan seksual adalah cara perkembanganbiakkan manusia. Tanpa adanya hubungan ini, mustahil manusia bisa menjadi sebanyak seperti sekarang ini. Namun apakah hanya ini fungsi hubungan tersebut? Karena pada kenyataannya tidak pada setiap hubungan seksual terjadi pembuahan apalagi kelahiran.

Kita tahu bahwa setiap lelaki, minimal sekali dalam hidupnya pasti pernah mengalami ‘mimpi basah’. Inilah yang menjadi pertanda pertama bahwa seorang anak lelaki telah baligh (dewasa). Ini biasanya terjadi ketika ia berusia sekitar 13 tahun. Sementara anak perempuan ditandai dengan datangnya haid. Semenjak itulah seorang perempuan secara fisik dapat menerima pembuahan dan kehamilan.

Dengan demikian, dapat diartikan bahwa hubungan seksual adalah fitrah manusia, sebuah kebutuhan yang tidak mungkin dihindari. Dalam dunia kedokteran pun diakui bahwa bila kebutuhan ini terhambat, ia beresiko mengakibatkan berbagai gangguan. Mulai gangguan ringan hingga gangguan serius.

Di samping itu, hubungan seksual juga harus diakui sebagai salah satu kenikmatan hidup. Ini adalah nikmat Allah yang tidak boleh kita ingkari. Ini terbukti dengan tidak adanya laporan orang yang kapok melakukan perbuatan tersebut kecuali pada kasus-kasus tertentu seperti korban perkosaan, penyakit, dan lain-lain. Tidak jarang bukan kita mendengar tentang perselingkuhan yang hampir dapat dipastikan ujungnya selalu perzinahan? Di hampir semua film Barat, adegan seperti itu sering terlihat dipaksakan ada. Seolah-olah tanpanya, film akan kekurangan daya tarik!

Namun mengapa Allah harus membatasi nikmat, kebutuhan, dan perkembanganbiakkan manusia itu dengan aturan dan ikatan pernikahan? Mengapa Allah tidak membiarkan saja manusia berbuat dan melampiaskan nafsu tersebut sesukanya?

Inilah yang membedakan kita dengan hewan. Manusia diberi akal dan pikiran agar dapat mengambil hikmah dari segala sesuatu yang diberikan-Nya. Sebagai mahluk yang diberi kepercayaan menjadi khalifah/pemimpin, ia dituntut agar mampu mempertanggungjawabkan apa yang dilakukannya selama ia hidup di dunia ini.

Karena hubungan seksual dapat mengakibatkan lahirnya anak manusia, maka manusia harus berhati-hati melakukannya. Mengapa demikan? Karena setiap anak yang dilahirkan memerlukan perhatian, kasih sayang, pendidikan, serta materi yang tidak sedikit. Itu sebabnya diperlukan ikatan yang kokoh dari kedua orangtuanya. Diperlukan janji setia yang diharapkan mampu melindungi segala kebutuhan anak yang mereka hasilkan. Ikatan dan janji setia itu adalah ikatan pernikahan yang diridhai-Nya.

“Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya di antaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir.” (QS. Ar-Rum [30] : 21).

Hubungan seksual yang dilakukan karena adanya ikatan pernikahan seperti inilah yang bakal mendatangkan ketenteraman dan rasa kasih sayang di antara keduanya. Maka bila hubungan tersebut membuahkan anak, hasilnya pun akan maksimal. Bukan hanya limpahan kasih sayang yang akan didapat oleh seluruh anggota keluarga, namun juga rezeki yang menenteramkan.

Sebaliknya dengan perzinahan, karena tidak mempunyai ikatan, maka tanggung jawabnya pun kurang. Ketika suatu saat datang perasaan bosan dan jenuh, maka bubarlah hubungan keduanya. Ironisnya, perasaan bosan dan jenuh ini tidak mungkin dihindari. Ini berbeda dengan pasangan yang terikat dalam pernikahan. Mereka biasanya dapat mengatasi masalah ini dengan lebih baik. Karena adanya janji dalam pernikahan, perceraian biasanya sedapat mungkin akan dihindari. Perceraian adalah pilihan terakhir.

Lalu bagaimana dengan nasib anak-anak yang dilahirkannya? Putus dan selesaikah hubungan mereka? Siapa yang dapat menggantikan kasih sayang, perhatian, dan kebutuhan hidup yang sangat mereka dambakan? Tak syak lagi anak hasil dari perzinahan hanya akan menjadi duri dalam masyarakat. Emosi mereka tidak stabil, hidup mereka kacau, dan bukan tidak mungkin ketika dewasa nanti mereka juga akan melakukan hal yang sama, perzinahan. Siapa yang harus disalahkan?

Belum lagi bila hubungan dilakukan hanya karena nafsu atau dalam rangka mencari uang dan berganti-ganti pasangan pula seperti dalam kasus pelacuran. Minimal penyakit kelaminlah yang bakal ditanggung. Belum lagi bila hubungan tersebut menyebabkan kehamilan. Siapa yang harus menanggungnya? Digugurkan? Ini sama saja dengan pembunuhan. Karena setiap janin dalam rahim seorang perempuan telah memiliki hak untuk hidup!

Telah menjadi ketetapan-Nya bahwa hubungan seksual adalah kebutuhan manusia normal. Bagi pasangan normal yang telah menikah tentu bukan masalah. Bagaimana dengan yang belum menikah atau pasangan yang bermasalah, misalnya salah satunya sakit sehingga tidak mampu melakukan aktifitas tersebut?

Berzinah jelas dilarang, dosa besar hukumnya. Bahkan mendekatinya pun tidak diizinkan-Nya.

“Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk.“ (QS. Al-Isra [17] : 32).

Yang dimaksud dengan mendekati zina di sini adalah berdua-duaan dengan lawan jenis atau ber-khalwat, di tempat yang sepi. Termasuk di dalamnya dua orang lain jenis yang saling mencurahkan isi hati. Mengapa demikian? Karena orang ketiga, yaitu syaitan dengan segala kekuatan dan kemampuannya akan berusaha keras membangkitkan nafsu seksual keduanya.

Lalu bagaimana mengatasi kebutuhan ini?

“Dan orang-orang yang tidak mampu kawin hendaklah menjaga kesucian (diri)nya, sehingga Allah memampukan mereka dengan karunia-Nya." (QS. An-Nuur [24] : 33).

“Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman : Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat." (QS. An-Nuur [24] : 30).

Abdullah bin Mas’ud RA berkata bahwa Rasulullah pernah bersabda, “Wahai para pemuda, barangsiapa di antara kalian yang sudah mampu mencukupi untuk hidup, maka nikahlah! Karena nikah itu dapat menutup mata dan menjaga kemaluan. Dan barangsiapa yang tidak mampu, maka hendaklah ia berpuasa karena puasa itu merupakan benteng bagi dirinya."

Sementara itu kaum perempuan pun wajib membantu kaum lelaki agar mereka tidak mudah tergoda, yaitu dengan menutup aurat mereka.

”Katakanlah kepada wanita yang beriman : Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak daripadanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya.” (QS. An-Nuur [24] : 30-31).

Ada sebuah kesalahan besar yang sering dilakukan masyarakat Indonesia. Yaitu ketika mengetahui putri kesayangannya hamil. Pada umumnya orangtua segera menikahkan putrinya tersebut dengan seseorang, entah itu dengan sang pacar yang menyebabkan kehamilan tersebut atau dengan pemuda lainnya. Selanjutnya, biasanya mereka lega karena menganggap persoalan sudah terselesaikan.

Namun benarkah demikian? Di mata manusia mungkin ya, tetapi bagaimana dari sudut agama? Sebagian besar ulama berpendapat bahwa pernikahan yang dilakukan ketika seorang perempuan sedang hamil tidaklah sah. Ayat berikut inilah yang dijadikan pegangan,

“Dan janganlah kamu ber'azam (bertetap hati) untuk beraqad nikah, sebelum habis 'iddahnya.” (QS. Al-Baqarah [2] : 235).

“Dan perempuan-perempuan yang hamil, waktu 'iddah mereka itu ialah sampai mereka melahirkan kandungannya.“ (QS. At-Thalaq [65] : 4).

Oleh karenanya, hubungan suami istri yang dilakukan pasangan tersebut juga tidak sah alias sama dengan zina. Bagi pasangan yang secara sadar melakukan hal ini, hukumnya jelas, yaitu dosa besar. Sebaliknya, bila memang mereka tidak mengetahui, maka pernikahan tersebut harus segera dibatalkan. Pernikahan dapat dilaksanakan kembali setelah perempuan yang bersangkutan melahirkan.

“Dan orang-orang yang tidak menyembah tuhan yang lain beserta Allah dan tidak membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) kecuali dengan (alasan) yang benar, dan tidak berzina, barangsiapa yang melakukan demikian itu, niscaya dia mendapat (pembalasan) dosa(nya), (yakni) akan dilipatgandakan azab untuknya pada hari kiamat dan dia akan kekal dalam azab itu, dalam keadaan terhina." (QS. Al-Furqan [25] : 68-69).

Di samping itu, menikahi perempuan pezina sebenarnya amat sangat tidak dianjurkan.

“Laki-laki yang berzina tidak mengawini melainkan perempuan yang berzina, atau perempuan yang musyrik; dan perempuan yang berzina tidak dikawini melainkan oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki musyrik, dan yang demikian itu diharamkan atas orang-orang yang mu’min.” (QS. An-Nur [24] : 3).

Dalam hadits ‘Amr bin Syu’aib dari ayahnya dari kakeknya ‘Abdullah bin ‘Amr bin ‘Ash, beliau berkata : Sesungguhnya Martsad bin Abi Martsad Al-Ghonawy membawa tawanan perang dari Makkah dan di Makkah ada seorang perempuan pelacur disebut dengan (nama) ‘Anaq dan ia adalah teman (Martsad). (Martsad) berkata : Maka saya datang kepada Nabi SAW lalu saya berkata, “Ya Rasulullah, Saya nikahi ‘Anaq?” Martsad berkata : Maka beliau diam, maka turunlah (ayat) “Dan perempuan yang berzina tidak dinikahi melainkan oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki musyrik." Kemudian beliau memanggilku lalu membacakannya padaku dan beliau berkata, “Jangan kamu nikahi dia." (Hadits hasan, riwayat Abu Daud no. 2051, At-Tirmidzy no. 3177, An-Nasa'i 6/66, dan dalam Al-Kubra 3/269, Al-Hakim 2/180, Al-Baihaqy 7/153, Ibnul Jauzy dalam At-Tahqiq no. 1745, dan disebutkan oleh Syeikh Muqbil rahimahullahu dalam Ash-Shohih Al-Musnad Min Asbabin Nuzul).

Namun karena kasus ini makin lama makin menjamur, maka akhirnya sebagian ulama berijtihad, boleh menikahinya dengan catatan yang bersangkutan mau bertaubat. Taubat ini harus dilakukan secara sungguh-sungguh, yaitu Lillahi Taa’la, menyesal, berjanji untuk tidak mengulanginya lagi, dan seterusnya mengisi sisa hidupnya dengan mendekatkan diri kepada-Nya dengan harapan Yang Mahakuasa ridha menerima taubatnya itu.

Mahabenar Allah dengan segala firman-Nya.

Wallahu a'lam bishshawwab.

http://vienmuhadi.wordpress.com

Suka

Dipersilahkan untuk menyebarkan tulisan ini dalam bentuk apa pun, asalkan tetap menjaga kode etik dengan mencantumkan Sylvia Nurhadi sebagai penulisnya dan KotaSantri.com sebagai sumbernya.

Eko | Karyawan BUMN
Alhamdulillah bisa bergabung lagi setelah 6 bulan aku off. Tulisannya bisa menggugah perasaan kita. Lanjutkan, saudaraku!

jejak-jejak yang terserak
adalah buku pertama saya yang berisi refleksi sederhana atas apa yang dilihat mata, didengar telinga, diucapkan lisan, dirasakan hati dalam pernak-pernik kehidupan. dituangkan dengan bahasa yang sederhana, mengalir dan mudah dimengerti.

KotaSantri.com © 2002 - 2012
Iklan  •  Jejaring  •  Kontak  •  Kru  •  Penulis  •  Profil  •  Sangkalan  •  Santri Peduli  •  Testimoni

Pemuatan Halaman dalam 0.1636 Detik

Tampilan Terbaik dengan Menggunakan Mozilla Firefox Versi 3.0.5 dan Resolusi 1024 x 768 Pixels