HR. Al Hakim : "Menyendiri lebih baik daripada berkawan dengan yang buruk, dan kawan bergaul yang shaleh lebih baik daripada menyendiri. Berbincang-bincang yang baik lebih baik daripada berdiam, dan berdiam adalah lebih baik daripada berbicara (ngobrol) yang buruk."
Alamat Akun
http://mariam.kotasantri.com
Bergabung
19 Februari 2009 pukul 13:00 WIB
Domisili
Bandung - Jawa Barat
Pekerjaan
Government Employees
simple...simple dan simple ^_^
http://mariam008.multiply.com
mariam@kotasantri.net
mariam@kotasantri.net
mary_oq07
email_aq07@yahoo.com
Tulisan Mariam Lainnya
Membangun Keluarga Shaleh
21 September 2013 pukul 20:00 WIB
Nasehat Bagi Keluarga Muslim di Bulan Ramadhan
27 Juli 2013 pukul 19:19 WIB
Selamat Datang
4 April 2013 pukul 22:00 WIB
Anak : Antara Anugerah dan Musibah
23 Maret 2013 pukul 13:00 WIB
Emansipasi Kebablasan
21 Februari 2013 pukul 17:00 WIB
Pelangi
Pelangi » Muslimah

Kamis, 26 September 2013 pukul 21:00 WIB

Perempuan Berkeahlian, Mengapa Tidak?

Penulis : Mariam Komalawati

Seorang muslimah yang memiliki keahlian tertentu dapat memberikan kontribusi lebih besar kepada keluarga dan masyarakat. Memiliki keahlian yang bermanfaat dalam bidang tertentu sangat penting bagi seorang muslimah. Banyak manfaat yang dapat diperolehnya dengan memiliki keahlian, antara lain, memperoleh penghasilan dan dapat menjadi sarana memperbanyak amal shaleh.

***

Memperoleh Penghasilan

Al-Islam, sebagai suatu sistem yang lengkap telah mengatur tentang kewajiban untuk memberikan nafkah kepada wanita. Tanggung jawab untuk memberikan nafkah kepada wanita, pada dasarnya berada pada seorang ayah, suami, atau negara.

Tanggung jawab seorang ayah antara lain adalah menafkahi anggota keluarganya. Hal ini disampaikan oleh Rasulullah SAW. Dari Abu Hurairah, dia berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Mulailah dengan orang yang menjadi keluargamu!" Seorang istri akan berkata, "Silakan pilih, kamu beri makan atau kamu ceraikan aku!" Seorang budak akan berkata, "Beri makan aku dan pekerjakanlah aku." Seorang anak akan berkata, "Beri makanlah aku sampai kamu meninggalkanku pada orang lain." (HR. Bukhari).

Bagi seorang suami, menafkahi istri merupakan fardhu 'ain sebagaimana telah ditegaskan Allah SWT di dalam Al-Qur'an surat An-Nisa ayat 34, "Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (perempuan), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka."

Penegasan mengenai hal ini juga disampaikan oleh Rasulullah SAW dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Muslim, Dari Jabir bin Abdullah, dia berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Kalian wajib memberi mereka makan dan pakaian menurut yang patut."

Kewajiban negara untuk memberi nafkah dalam hal ini terjadi pada wanita yang menjadi janda dan tidak memiliki kemampuan untuk menafkahi diri dan anak-anaknya. Sementara, keluarganya pun tidak memiliki kemampuan untuk menanggungnya.

Dalam salah satu riwayat yang dikisahkan oleh Zaid bin Aslam, dari bapaknya, dikisahkan pada suatu ketika Umar bin Khattab yang sedang berada di pasar didatangi oleh seorang wanita. Wanita itu berkata kepada Umar, "Wahai Amirul Mu'minin, suamiku sudah wafat dan ia meninggalkan beberapa orang anak yang masih kecil. Demi Allah! Mereka belum mampu memasak kaki kambing (belum bisa mencari makan). Mereka tidak memiliki lahan pertanian dan tidak memiliki hewan ternak." Umar bin Khattab kemudian berhenti bersama wanita itu.

Tidak lama kemudian, Umar berpaling ke arah seekor unta yang memiliki punggung kekar yang sedang ditambatkan pada sebuah rumah. Umar menaikkan dua karung penuh berisi makanan ke atas unta tersebut serta meletakkan barang belanjaan dan pakaian di antara kedua karung tersebut. Kemudian ia menyerahkan tali kendali unta kepada wanita tersebut. Umar berkata, "Tuntunlah unta ini! Dia tidak akan binasa hingga Allah memberikan kebaikan kepadamu." (HR. Bukhari).

Betapapun kewajiban memberikan nafkah telah diatur sebagaimana di atas, dalam kehidupan sehari-hari kita menjumpai kondisi di mana seorang wanita terpaksa mencari nafkah. Bisa jadi karena suami atau ayahnya sudah tidak ada, atau tidak mampu menafkahinya dengan layak, sementara negara sendiri tidak memiliki suatu sistem yang mampu memberikan jaminan kepada mereka. Oleh karenanya, sangat penting bagi seorang wanita untuk memiliki keahlian yang dapat dimanfaatkannya sewaktu-waktu untuk memperoleh penghasilan.

Sehubungan dengan keahlian wanita, Abdul Halim Abu Syuqqah dalam bukunya "Kebebasan Wanita", mengingatkan kepada kita tentang pentingnya menyediakan pendidikan yang cocok bagi wanita dengan dua tujuan khusus, yaitu agar memiliki kemampuan untuk mengurus rumah tangga dan anak-anak serta menguasai keahlian tertentu yang dapat dimanfaatkannya kapan saja. Abdul Halim Abu Syuqqah menyandarkan pendapatnya ini kepada hadits yang diriwayatkan dari Abu Burdah, dari Bapaknya, dia berkata bahwa Nabi SAW bersabda, "Laki-laki mana saja yang mempunyai budak perempuan, lalu dia mengajarnya dengan baik, dia didik, kemudian dia merdekakan. Lalu dia kawini budak perempuan tersebut, maka baginya dua ganjaran." (HR. Bukhari).

Apabila mendidik budak perempuan merupakan suatu hal yang penting, tentu lebih penting lagi mendidik anak perempuan. Pentingnya mendidik anak wanita agar berkeahlian juga terungkap dalam perkataan Ibnu Abidin yang dikutip dari bukunya Hasyiah Ibnu Abidin Ala ad Dar al-Mukhtar, "Orangtua hendaklah menyerahkan anak perempuannya kepada seorang perempuan yang bisa mengajarinya cara memotong pakaian dan menjahit."

***

Sarana Beramal Shaleh

Dengan keahlian yang dimilikinya, seorang wanita dapat melakukan amal shaleh. Apabila suaminya tidak mampu, penghasilan yang diperoleh seorang wanita dan dipergunakannya untuk mencukupi kebutuhan keluarganya merupakan sedekah. Hal ini pernah dilakukan oleh Zainab, istri Abdullah bin Mas'ud, seorang sahabat Rasulullah SAW. Zainab merupakan seorang wanita pengrajin yang menjual hasil kerajinannya untuk menafkahi keluarganya. Dia berkata, "Wahai Rasulullah, aku adalah seorang wanita yang memiliki keterampilan. Hasil keterampilanku itu aku jual, sebab aku, suamiku, dan anak-anakku tidak memiliki apa-apa. Hal itu aku lakukan untuk menafkahi mereka." Rasulullah SAW bersabda, "Kamu mendapatkan pahala dari apa yang kamu nafkahkan untuk mereka."

Penghargaan terhadap wanita yang mau memanfaatkan waktunya dan bekerja untuk kebaikan orang lain ditunjukkan pula oleh Aisyah, Ummul Mu'minin RA. Aisyah berkata, "Aku belum pernah sama sekali melihat wanita yang lebih baik dalam soal agama dibandingkan Zainab (binti Jahsy), paling takwa kepada Allah, paling benar dalam bicara, paling suka menyambung silaturrahim, serta paling suka mengorbankan dirinya untuk pekerjaan yang dengan pekerjaan itu dia bisa bersedekah dan mendekatkan diri kepada Allah SWT." (HR. Muslim).

Kontribusi yang lebih besar dapat diberikan oleh wanita dengan menyumbangkan keahliannya pada bidang-bidang yang menjadi fardhu kifayah, seperti mengisi berbagai profesi yang menjadi kebutuhan masyarakat muslim. Seperti, menjadi tenaga medis, pendidik, penulis yang menyeru kepada kebaikan, ataupun profesi-profesi lainnya. Namun, tentu saja dalam melakukan berbagai aktivitas tersebut, seorang muslimah harus berpegang kepada ajaran Islam agar amalnya tidak menjadi sia-sia.

Wallahu a'lam bishshawwab.

Majalah Ummi / kafemuslimah.com / Inayati

http://mariam008.multiply.com

Suka

Dipersilahkan untuk menyebarkan tulisan ini dalam bentuk apa pun, asalkan tetap menjaga kode etik dengan mencantumkan Mariam Komalawati sebagai penulisnya dan KotaSantri.com sebagai sumbernya.

Salsabila | Mahasiswi
Subhanallah... Walhamdulillah... Sarana dari KSC lengkap banget. Semoga bermanfaat buat kita. Amin...
KotaSantri.com © 2002 - 2023
Iklan  •  Jejaring  •  Kontak  •  Kru  •  Penulis  •  Profil  •  Sangkalan  •  Santri Peduli  •  Testimoni

Pemuatan Halaman dalam 0.1540 Detik

Tampilan Terbaik dengan Menggunakan Mozilla Firefox Versi 3.0.5 dan Resolusi 1024 x 768 Pixels