|
HR. Ahmad : "Sebaik-baik manusia adalah orang yang panjang umurnya dan baik amalannya."
|





Sabtu, 7 Agustus 2010 pukul 18:05 WIB
Penulis : Pretty Kurnia
Kehidupan keluarga adalah sesuatu yang bersifat fitrah. Sebagai miniatur masyarakat, ia merupakan inti bagi proses perkembangan masyarakat, dan pada gilirannya juga perkembangan bangsa.
Ketika memasuki kehidupan keluarga, biasanya seseorang diliputi keyakinan akan keindahan yang bakal dicapai, harapan-harapan akan suasana ketentraman dan kasih sayang yang bakal tercipta. Namun adakalanya, bayangan tersebut tidak seindah kenyataan.
Kasus-kasus yang terjadi dalam potret kehidupan keluarga modern belakangan ini telah sampai pada titik kulminasi yang membuat miris, salah satunya adalah kekerasan dalam rumah tangga.
Kekerasan dalam rumah tangga merupakan sebuah gejala yang menjangkiti masyarakat, tak terkecuali keluarga muslimin. Perempuan, menurut banyak laporan, menempati posisi yang rentan terhadap terjadinya tindakan kekerasan dalam rumah tangga ini. Pada konteks yang lebih umum, kekerasan terhadap perempuan memang menjadi perbincangan yang terus mengemuka akhir-akhir ini.
Berdasarkan data Komnas Perempuan, selama tahun 2005 terjadi 20.391 kasus kekerasan terhadap perempuan, yang ditangani oleh 215 lembaga di propinsi. Angka ini menunjukkan peningkatan 45 persen, dibandingkan angka tahun 2004, yakni 14.020 kasus. 82 persen kasus tersebut adalah kekerasan dalam rumah tangga.
Data itu hanya yang ada di Komnas Perempuan. Jumlah nyata kekerasan yang tak terdata, bisa jadi lebih besar lagi. Tindakan kekerasan terhadap perempuan tak mengenal umur, pekerjaan, dan jenis pendidikan. Korban kekerasan yang paling banyak adalah ibu rumah tangga, yakni 9.298 kasus atau 45,6 persen dari seluruh kasus.
Dalam keluarga muslim, kekerasan terhadap perempuan dapat terjadi sebagai akibat dari tidak dipahaminya hukum-hukum kekeluargaan atau dipahaminya dengan cara yang salah.
Determinasi peran suami-istri dalam sebuah keluarga adalah determinasi kebersamaan dan saling melengkapi. Terminologi peran “sektor publik” dan “sektor domestik” bukanlah untuk dipertentangkan dan tidak pula untuk dicampuradukkan, akan tetapi diletakkan secara proporsional.
“Dan janganlah kamu iri hati terhadap apa yang dikaruniakan Allah kepada sebagian kamu, lebih banyak dari yang lain. (Karena) bagi Laki-laki ada bagian dari apa yang mereka usahakan dan bagi Perempuan (pun) ada bagian dari apa yang mereka usahakan dan mohonlah kepada Allah sebagian dari karuniaNya.” (QS. An-Nisa’ : 32).
Islam memang telah menentukan segala sesuatu dengan porsi yang pas dan seimbang. Ketika seorang istri diwajibkan untuk taat kepada suami, selama selaras dengan ketentuan Allah dan RasulNya, maka di sisi lain seorang suami juga mempunyai kewajiban untuk memperlakukan istrinya dengan sebaik-baiknya. “Sesungguhnya sebagian dari orang mukmin yang paling sempurna imannya adalah orang yang paling baik akhlaknya dan paling lembut kepada istrinya." (HR. Tirmidzi).
Dipersilahkan untuk menyebarkan tulisan ini dalam bentuk apa pun, asalkan tetap menjaga kode etik dengan mencantumkan Pretty Kurnia sebagai penulisnya dan KotaSantri.com sebagai sumbernya.
jejak-jejak yang terserak
adalah buku pertama saya yang berisi refleksi sederhana atas apa yang dilihat mata, didengar telinga, diucapkan lisan, dirasakan hati dalam pernak-pernik kehidupan.
dituangkan dengan bahasa yang sederhana, mengalir dan mudah dimengerti.