HR. At-Tirmidzi : "Sesungguhnya ulama adalah pewaris para nabi. Sungguh para nabi tidak mewariskan dinar dan dirham. Sungguh mereka hanya mewariskan ilmu. Maka barangsiapa mengambil warisan tersebut, ia telah mengambil bagian yang banyak."
Berdasarkan referensi yang saya baca, ada yang mengatakan bahwa kotoran cicak itu najis dan ada juga yang mengatakan bahwa kotoran cicak itu tidak najis.
Bagaimana menurut para Santri sekalian, apakah kotoran cicak itu najis atau tidak?
Rian Ellek
kalau masalah dalil saya lupa gimaa bunyinya, tapi insya Allah dalilnya ada di kitab fathul qorib atau difathul mu'in kalau ga' salah soalnya saya sudah lama tidak buka masalah itu lagi